IPDN Terima 1.230 Calon Praja Di 2022, Sudah Dibuka!


Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1/1808/SJ tanggal 7 April 2022 tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan dalam Negeri Tahun 2022, maka Kementerian Dalam Negeri membuka kesempatan bagi Putra/Putri di seluruh tanah air untuk mengikuti seleksi tersebut.

Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada link https://spcp.ipdn.ac.id/2022/.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar