Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/Sj tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 120/1716-Pem/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Implementasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah DItetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari dikeluarkannya surat edaran ini adalah dalam rangka mempertegas pelaksanaan beberapa urusan pemerintahan sampai dengan 31 Desember 2016 serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka inventarisasi, identifikasi dan verifikasi P3D.
Sedangkan untuk SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perintah melaksanakan sebagaimana di atas melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 120/1711-Pem/2015 tanggal 17 April 2015 perihal Implementasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
Sedangkan untuk SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perintah melaksanakan sebagaimana di atas melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 120/1711-Pem/2015 tanggal 17 April 2015 perihal Implementasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
Surat-surat dimaksud dapat diunduh pada link di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar