Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44/2007 dan No. 57/2007 tentang pedoman pengelolaan belanja untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota telah ditandatangani oleh Mendagri. Perubahan atas dua peraturan tersebut kemudian menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Itu mengatur soal standar harga dan kebutuhan yang akan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Ini mengacu pada perintah Undang-Undang No. 8/2015, dan sudah kita sesuaikan,” kata Dirjen Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek, di Gambir, Jakarta Pusat (21/4).
Donny mengatakan, tak ada masalah terkait dengan pemberian dana hibah dari pemerintah daerah kepada Komisi Pemilihan Umum di daerah. Permendagri No. 44/2015, lanjutnya, telah menjadi payung hukum atas penggunaan dana hibah tersebut sebagai belanja penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Akan terbit surat edaran dari Kementerian Keuangan yang diberlakukan sebagai hibah langsung, dan diperkecualikan, dan bisa langsung digunakan oleh KPU, payung hukumnya sudah jelas dan clear, nggak ada masalah lagi. Silang pendapat soal hibah itu juga udah nggak masalah, bisa digunakan,” kata Donny.
Terkait dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), ia mengatakan, hal tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. “Saya sudah tandatangani barusan, radiogram bagi daerah-daerah yang karena satu dan lain hal belum menandatangani NPHD,” kata dia.
Permendagri dapat diunduh dengan mengklik link di atas.
Sumber : rumahpemilu.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar