Pemerintah Gelar Rakornas Matangkan Pilkada Serentak 2015

Foto: kompas.com

Demi kepentingan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015, beberapa kementerian menggelar Rapat Koordinasi di Balai Kartini Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Rakornas ini dimaksudkan untuk membangun harmonisasi dan sinergi seluruh stakeholders dalam mendukung kelancaran Pilkada serentak," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (4/5).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno yang turut hadir di sini juga memberikan pidato sambutan. Tedjo menyatakan sinergi seluruh pihak berwenang adalah kunci utama menyukseskan Pilkada serentak yang berkualitas akhir tahun ini.

"Ini merupakan titik pijak bersama untuk mengawal penyelenggaraan Pilkada serentak agar berjalan aman, tertib, dan lancar," ujar Tedjo.

Adapun pokok pembahasan dalam rakornas ini adalah hal yang terkait dengan kesiapan regulasi pelaksanaannya, dukungan anggaran dan personel, ketersediaan data kependudukan, dukungan keamanan dan ketertiban, penanganan dan penyelesaian sengketa pemilihan, serta aspek terkait lainnya.

Selain dihadiri Mendagri dan Menko Polhukam, Rakornas tersebut juga dihadiri Menkumham Yassona Laoly, para gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia penyelenggara Pilkada serentak Desember 2015.

Juga hadir pimpinan Komisi II DPR, pimpinan BPK RI, pimpinan Kejaksaan Agung, komisioner KPU dan Bawaslu.

Dalam rakor dibahas sejumlah masalah, juga sejauhmana persiapan daerah dalam menyongsong pemilihan serentak pada pekan pertama Desember 2015. Untuk mengetahui sejauhmana persiapan serta masalah-masalah apa saja yang muncul menjelang digelarnya pemilihan kepala daerah seretak, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Berikut petikan wawancara Koran Jakarta dengan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Berikut petikan wawancara Koran Jakarta dengan Mendagri Tjahjo Kumolo:

Apakah 269 daerah itu benar-benar siap menggelar Pilkada serentak? Misal dari sisi anggaran. Karena ada laporan, sejumlah daerah belum menyiapkan anggaran Pilkada. Mungkin bisa dijelaskan?

Secara keseluruhan dalam kategori siap dan cukup. Siap dan cukup ini.  Oleh KPU memang masih ada daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibahg Daerah (NPHD).  Kemudian kita hadirkan BPK. Ini penting mengenai payung hukum. Jangan sampai dalam hibah ataupun APBDP ada hal-hal yang tidak cocok dengan hasil pemeriksaan BPK.

Kemudian kita hadirkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) juga yang menyampaikan tentang sengketa Pilkada. Walaupun secara keseluruhan gubernur, bupati atau walikota dan DPRD ini sudah mendapatkan secara tertulis. Tapi dapat mendengarkan secara langsung dari pembicara yang ada. Baru nanti bulan Juli, khusus Bawaslu dan Kapolri melaksanakan kegiatan di tiap-tiap regional.

Soal nasib partai yang terpecah bagaimana?

Saya kira sudah dijelaskan Menkumham. Kenapa Menkumham mengeluarkan keputusan, ya dasarnya UU dan Mahkamah partai. Kalau PPP dasarnya memenuhi kuorum agenda muktamarnya. Tetapi menunggu proses pengadilan.

Kalau mengenai daerah yang kabarnya masih ada yang kurang dana?

Daerah sifatnya tidak ada kekurangan dana.

Bagi yang kurang bagaimana antisipasinya?

Bisa dari daerah provinsi

Jumlah anggaran untuk Pilkada serentak totalnya berapa?

Anggaran seluruhnya 6,7 triliun. Hampir 7 trilun untuk 269 daerah. Pertanyaannya Pilkada serentak ini kan tujuannya untuk efektivitas dan efisiensi. Cuma efisiensi yang belum. Pilkada ini lebih mahal dibanding tidak serentak. Ini sebuah proses memilih pimpinan. Sebuah proses Pilkada itu mahal.

KPU menganggarkan cukup tinggi terutama untuk sejumlah daerah yang secara geografis seperti Papua, Maluku, Maluku Utara yang membutuhkan anggaran lebih. Intinya untuk disitribusi.

Kembali ke soal partai yang berkonflik, misalnya sampai pendaftaran dibuka proses di pengadilan belum selesai dan mereka yang berkonflik saling mengakui, itu bagaimana?

Ya tetap UU mengatakan dengan apa yang ditetapkan UU. Bahwa sengketa dasarnya mahkamah partai, muktamar atau kongres atau munas yang memenuhi kuorum.

Jika PTUN menghasilkan putusan berbeda dengan apa yang ditetapkan oleh Menteri Hukum itu bagaimana?

Nanti akan ada proses. Tapi begitu hasil banding diputuskan ikut hasil banding. Nanti ada teknislah. Secara prinsip Menkumham mengeluarkan keputusan dasarnya UU dan mahkamah internal partai.

Rakornas Pilkada Serentak Diwarnai Perdebatan soal Konflik Golkar-PPP

Pelaksanaan rapat koordinasi persiapan pemilihan kepala daerah serentak di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015), diwarnai perdebatan terkait konflik Partai Golkar dan PPP. Perdebatan muncul ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly hadir sebagai salah satu pemberi materi dalam rapat koordinasi tersebut.

"Keputusan diambil terkait dua kubu yang bersengketa dari sisi kepastian hukum untuk mengikuti pilkada," kata Yasonna. Yasonna menuturkan, untuk perselisihan Partai Golkar, ia mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono karena sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar. Ia menegaskan, tugas pemerintah hanya melakukan administrasi pencatatan karena konflik internal Golkar telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

"Kita putuskan cepat supaya pemerintah tidak dianggap mengulur-ulur waktu mengambil keputusan," ujarnya. Menurut Yasonna, keputusannya menerbitkan SK untuk kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono telah sesuai Undang-undang Partai Politik. Ia menilai wajar jika SK tersebut dipermasalahkan oleh kubu Aburizal Bakrie.

"Bahwa ada yang tidak bersepakat, tentu itu terjadi, makanya di PTUN-kan," kata politisi PDI Perjuangan itu. Saat masuk sesi tanya jawab, ada tiga peserta rapat koordinasi yang meminta Menkumham menjelaskan detail mengenai netralitas saat menangani konflik Golkar dan PPP. Langkah Menkumham yang mengajukan banding pada putusan PTUN terkait PPP dikritik oleh beberapa peserta.

"Kenapa sudah ada (putusan) PTUN, tapi ajukan banding? Saya harus membela keputusan yang saya buat, itu mekanisme hukum," jawab Yasonna. Jawaban Yasonna itu memicu sejumlah peserta melontarkan celetukan dalam rapat koordinasi.

"Menkumham jangan banding... Menkumham jangan banding," ucap beberapa peserta.

Sadar dengan suasana rapat koordinasi yang menjadi riuh, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung mengambil alih rapat dan mengendalikan suasana. Tjahjo meminta semua peserta untuk fokus pada persiapan pilkada serentak dan tidak menggunakan acara ini sebagai tempat untuk berdebat mengenai sengketa partai politik.

"Secara prinsip kita menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.

Berikut materi-materi dalam rakornas tersebut:


Sumber: diolah dari berbagai sumber seperti Koran Jakarta, kompas.com, antaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar