Bertempat di Hotel Ledian Kota Serang, pada hari ini (19/5/2015) Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Perlengkapan dan Aser Setda Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Bidang Aset Tentang Pencatatan Aset Ganda dengan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten bertema "Dengan Kebersamaan Mewujudkan Akuntabilitas Pencatatan Aset Yang Lebih Baik".
Dipilih tema ini karena setelah Provinsi Banten berdiri tahun 2000 permasalahan aset belum juga terselesaikan, maka dengan kebersamaanlah agar pencatatan aset ini tidak berlarut-larut kembali.
Asda III Setda Provinsi Banten mengharapkan masalah ini selesai tahun ini. Akibat permasalahan aset ini menjadi temuan pemeriksaan BPK RI sehingga sulit untuk meraih predikat WTP.
Latar belakang acara Rakor ini adalah masih terdapatnya pencatatan ganda atas kepemilikan aset tanah yang berasal dari eks Jabar antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Provinsi Banten. Sedangkan tujuannya adalah mengambil langkah-langkah nyata dalam menyelesaikan pencatatan ganda untuk mewujudkan akuntabilitas pencatatan aset yang lebih baik bagi Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota.
Dari data yang ada, terdapat 22 aset berupa tanah dan/atau bangunan mengalami pencatatan ganda, 33 aset sudah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, jadi total 55 aset yang perlu penyelesaian tetapi tidak mengganggu aktivitas pemerintahan yang ada.
Asda III Kabupaten Lebak menyatakan bahwa sebaiknya aset-aset pencatatan ganda dan/atau sudah dimanfaatkan oleh kabupaten/kota dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga bisa tertib administrasi aset. Untuk itu Bupati Lebak sudah beberapa kali menyurati Gubernur Banten berkaitan dengan hal tersebut.
Asda III Setda Provinsi Banten menambahkan bila aset-aset tersebut sudah dilakukan pemanfaatannya dan bukti-bukti aset (legal formal) juga lengkap maka akan dihibahkan kepada Kabupaten/Kota. Tetapi bila dimanfaatkan oleh BUMD tidak akan dihibahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar