Provinsi Banten Mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Aset Pemekaran Wilayah


Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penganganan Aset-Aset Akibat Pemekaran Wilayah di Provinsi Banten pada tanggal 15 Juni 2015, bertempat di Hotel Horison Forbis Serang.

Berikut adalah hasil atau laporan dari kegiatan dimaksud:

A. LATAR BELAKANG

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan terhadap aset-aset Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang dan informasi dari BPKP terhadap hal sama, masih terdapat aset-aset yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Serang, padahal amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang Di Provinsi Banten menyatakan bahwa penyerahan aset dan dokumen paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan pejabat walikota.

Dalam Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang Di Provinsi Banten menyatakan bahwa apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen tidak dilaksanakan oleh Bupati Serang, Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
Kemudian untuk kasus yang sama pun terdapat pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, masih terdapat beberapa aset dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah bersama yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka penyelesaian dan kesepahaman terkait pelimpahan aset dan dokumen dalam bentuk Rapat Koordinasi ini.

B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang Di Provinsi Banten;
  2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


C. MAKSUD DAN TUJUAN

Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Aset-Aset Akibat Pemekaran Wilayah ini bermaksud untuk menyelesaikan permasalah aset dan dokumen sebagai akibat pemekaran wilayah, sehingga tercipta kondisi dan hubungan saling pengertian dan kesepahaman antar Pemerintah Daerah, baik antar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Sedangkan tujuan dari rapat koordinasi ini antara lain:
  1. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan penyerahan dan pemindahan aset dan dokumen akibat dari pemekaran wilayah;
  2. Memberikan masukan, kesepahaman dan saling pengertian antar Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Daerah Induk maupun Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran.


D. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup dari kegiatan adalah menghimpun informasi terkini terkait penyelesaian penyerahan dan pemindahan aset dan dokumen terkait pemekaran wilayah Kabupaten Serang dengan Kota Serang dan Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan.

E. PESERTA

Adapun peserta yang hadir pada rapat koordinasi ini adalah :
  1. Dra. Hj, Sitti Maani Nina, M.Si (Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten);
  2. Massaputro Delly TP (Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten);
  3. Saepudin, MM (Kepala Sub Bagian Penataan Daerah pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten);
  4. Andi Heryanto (Kepala Bagian Pengelolaan Aset pada Setda Kota Serang);
  5. Ending Masyhudi (Kepala Sub Bagian Penatausahaan Aset pada Setda Kota Serang);
  6. Ida Nuraida (Kepala bagian Aset pada Setda Kabupaten Serang);
  7. Farid Anwar I (Kepala Sub Bagian Bina Pemerintah Daerah pada Setda Kabupaten Serang);
  8. Yusuf Ismail (Kepala Bidang Aset pada DPPKAD Kota Tangerang Selatan);

Catatan:
Dari Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak ada yang hadir.

F. HASIL KEGIATAN

Dari pelaksanaan Rapat Koordinasi ini beberapa masukan dan informasi yang diperoleh dari peserta antara lain :

1. Kota Serang.
  • Pemerintah Kota Serang melalui bagian aset sudah sering melakukan koordinasi dengan Kabupaten Serang, hingga saat ini tidak ada gejolak atau perbedaan perspektif terkait aset;
  • Perlu dipahami bahwa pengalihan aset ini sudah melampui batas 5 (lima) tahun sebagai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang Di Provinsi Banten;
  • Pada tahun 2015 diharapkan akan memformasi pelimpahan aset tahap II dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Banten secara baik dan benar (strategi dan prosedurnya);
  • Diharapkan Pemerintah Provinsi Banten menyusun konsep atau formulasi bagaimana aset berpindah dengan akuntabel, sementara masih terdapat permasalahan pada pelimpahan aset tahap I sehingga perlu rekonsiliasi aset dan dokumen lebih lanjut.
  • Sebagai pendampingan dalam hal rekonsiliasi aset dan dokumen telah bekerjasama dengan BPKP.


2. Kabupaten Serang
  • Pada saat penyerahan aset dan dokumen tahap I diakui bahwa kondisi data aset dan dokumen dalam kondisi tidak tertib/baik, terutama data dukung aset (dokumen);
  • Untuk pelimpahan tahap II sudah harus disiapkan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengalihan aset melalui mekanisme manajemen aset yang baik (13 level manajemen aset);
  • Kabupaten Serang akan menerapkan manajemen aset berbasis web (tehnologi informasi);
  • Terdapat permasalahan aset yang sulit untuk dinilai, seperti jalan dan irigasi;
  • Pemerintah Kabupaten Serang telah siap menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota Serang tahap II kurang lebih sebanyak 369 unit senilai Rp104.963.948.697,- tetapi berdasarkan rekonsiliasi Pemerintah Kota Serang siap menerima pelimpahan aset untuk kurang lebih 68 unit senilai Rp54.361.878.628,-;
  • Diharapkan Pemerintah Kabupaten Serang telah menyelesaikan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Ciruas dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, untuk tahap pertama adalah pembangunan Kantor Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD dan Masjid, sehingga bila ini sudah selesai maka penyerahan dan pelimpahan aset dapat dilakukan lebih lanjut.


3. Kota Tangerang Selatan
  • Penyerahan dan pelimpahan aset dan dokumen untuk tahap III sudah siap untuk dilaksanakan karena sudah dilakukan penghapusan aset melalui Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada hari Senin, 24 Maret 2015;
  • Saat ini sedang dipersiapkan draf keputusan penghapusan aset oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang;
  • Adapun aset-aset sebagaimana huruf a di atas yaitu: (1) Aset 6 lokasi pasar seluas kurang lebih 27.502 m2 dan nilainya sebesar Rp14.164.877.430,- yaitu Pasar Ciputat, Pasar Ciputat Permai, Pasar Serpong, Pasar Jombang, Pasar Bintaro dan Pasar Gedung Hijau, (2) PSU yang berasal dari PT. Alfa Goldland Reality terdapat 32 bidang dengan luas sebesar 565.586 m2 dan nilai sebesar Rp1.065.413.547.000,-, dan (3) PSU yang berasal dari PT. BSD Tbk terdapat 178 bidang dengan luas sebesar 4.272.985 m2 dan nilai sebesar Rp4.619.568.811.580,-.


G. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan :
  • Pada prinsipnya tidak ada perbedaan pandangan dan prinsip terkait penyerahan dan pelimpahan, baik pada Pemerintah Kabupaten Serang dengan Pemerintah Kota Serang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, koordinasi diantara aparatur pemerintah daerah tersebut telah berjalan secara berkesinambungan;
  • Pemerintah Kabupaten Serang telah siap untuk menyerahkan sebagian aset kepada Pemerintah Kota Serang pada tahap II, saat ini sedang dalam tahap rekonsiliasi dengan Pemerintah Kota Serang;
  • Untuk mempertegas langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka penyerahan aset Kabupaten Serang, selesai dari Rapat Koordinasi ini telah dibuat Berita Acara Rapat Koordinasi Penyerahan Aset Daerah Kabupaten Serang Ke Kota Serang (terlampir);
  • Pemerintah Kabupaten Tangerang telah siap untuk menyerahkan sebagian aset kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada tahap III, saat ini sedang dalam persiapan pembuatan keputusan penghapusan aset Kabupaten Tangerang;
  • Berkaitan dengan penganggaran dan penjadwalan dalam rangka penyerahan dan pelimpahan aset, termasuk didalamnya dalam rangka kegiatan rekonsiliasi agar dipersiapkan pada masing-masing Pemerintah Daerah.


2. Saran :
  • Pemerintah Provinsi Banten agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyelesaian penyerahan dan pelimpahan aset dan dokumen sebagai akibat dari pemekaran wilayah ini;
  • Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk koordinasi dan konsultasi.


Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi antara perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Serang dengan Pemerintah Kota Serang disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, adapun isi dari berita acara hasil rapat tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Serang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang Tahap II kurang lebih sebanyak 369 unit senilai Rp.104.963.948.697,-;
  2. Aset Tetap yang siap diterima oleh Pemerintah Kota Serang pada Tahap II adalah kurang lebih sebanyak 68 unit senilai Rp.54.361.878.628,-;
  3. Penerimaan sisa Aset Tetap dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang akan dilaksanakan pada tahap berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar