Kemendagri Melaksanakan Sosialisasi UU 23/2014

Dalam rangka memperkuat pemahaman dan sinergitas antara pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melakukan sosialisasi UU 23/2014 kepada seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih. Acara sosialisasi ini dilaksanakan di salah satu hotel di Surabaya dari tanggal 21 s.d 23 Oktober 2015.

Peserta sosialisasi diikuti dari unsur Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota.

Salah satu dibentuknya UU 23/2014 adalah untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan yang ada pada saat berlakunya UU 32/2004, diantaranya:
1. Tujuan desentralisasi dari aspek politik tidak seimbang dengan aspek kesejahteraan;
2. Fenomena adanya raja-raja kecil, desentralisasi korupsi dan dinasti kepemimpinan daerah;
3. Potensi konflik antar susunan pemerintahan akibat ketidakjelasan pengaturan;
4. Penyelenggaraan pemda kurang efektif.

Pembentukan UU 22/2014 untuk memperjelas konsep desentralisasi dalam kerangka NKRI, memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mencegah konflik antar susunan pemerintahan, dan menambah pengaturan baru yang belum diatur dalam UU 32/2004 untuk mempercepat tujuan desentralisasi.

Dalam UU 23/2014 mengamanatkan untuk pembentukan peraturan pelaksana sebanyak 38 dengan rincian 30 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, dan 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar