Menteri Dalam Negeri Mengeluarkan SE Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Pemerintahan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014

Guna mempercepat langkah-langkah dalam proses pengalihan urusan kewenangan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat edaran tersebut memberikan penekanan berkaitan dengan pengalihan urusan pemerintahan, seperti:

  1. Penyelesaikan secara seksama inventarisasi personel, sarana dan prasarana, pendanaan, dan dokumen sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkuren paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Untuk serah terima berita acara personel, sarana dan prasarana serta dokumen, paling lambat tanggal 2 Oktober 2016 sedangkan terkait serah terima berita acara pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016;
  2. Tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi/perpindahan personel yang beralih urusannya di internal Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan pengalihan barang milik daerah baik antar pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sebelum adanya penyerahan barang milik daerah;
  3. Terkait pendanaan, antara lain: gaji dan tunjangan, biaya operasional kantor dan biaya perawatan, agar disiapkan alokasi anggaran untuk urusan pemerintahan yang terjadi peralihan urusan sebagai akibat perubahan pembagian urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2016;
  4. Terkait dokumen, guna menjamin terjaganya kualitas layanan urusan pemerintahan yang terjadi peralihan urusan sebagai akibat perubahan pembagian urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar segera dilakukan inventarisasi dan di catat dalam lampiran Berita Acara Serah Terima;
  5. Khusus terkait dengan pengalihan urusan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Saudara segera melakukan koordinasi dengan Menteri/Kepala LPNK terkait;
  6. Untuk mempermudah dalam proses pengalihan urusan, terlampir format Berita Acara Serah Terima P3D berserta Daftar Personel yang diserahkan, Daftar Sarana dan Prasarana yang diserahkan, dan Daftar Dokumen yang diserahkan. Untuk pengaturan administrasi dan proses serah terima P2D mengikuti peraturan perundang-undangan;
  7. Bagi urusan Pemerintahan yang terjadi peralihan urusan sebagai akibat perubahan pembagian urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah namun belum diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar segera melakukan serah terima P3D.

Untuk lebih jelasnya, Surat Edaran tersebut dapat diunduh disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar