Bertempat di salah satu hotel Tangerang, pada hari ini (21/12/2015) diselenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015. Acara ini diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten mulai hari ini hingga besok hari (22/12/2015). Rapat koordinasi ini menghadirkan seluruh stakeholders penyelenggara pemilihan kepala daerah dan unsur-unsur terkait, yaitu seluruh komisioner KPU Kabupaten/Kota, komisioner Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, unsur Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol Kabupaten/Kota yang baru saja menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tanggerang Selatan.
Acara dibuka resmi oleh Asisten Daerah Tata Praja Setda Provinsi Banten, dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan. Dalam laporan panitia penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Bagian Otonomi Daerah, maksud dan tujuan dari penyelenggaraan ini diantaranya yaitu:
- Terlaksananya dukungan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Banten;
- Melakukan singkronisasi laporan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Provinsi Banten;
- Menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan setiap tahapan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Provinsi Banten;
- Merumuskan saran-saran untuk mengantisipasi permasalahan yang akan timbul pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Provinsi Banten.
Dalam sambutan pembukaan, Asisten Daerah Tata Praja menyampaikan bahwa, "Pada prinsipnya agenda hari ini adalah untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Terutama memperhatikan dinamika tingkat partisipasi masyarakat yang menurun dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya".
Selain itu, Asisten Daerah Tata Praja juga mengucapkan, "Kami apresiasi yang tinggi terhadap penyelenggara Pilkada bahwa hingga hari ini situasi dan kondisi daerah penyelenggara Pilkada Serentak masih cukup terjaga, kondusif dan aman terkendali. Tentunya ini berkat koordinasi dan dukungan semua pihak dalam rangka menyukseskan hajat Nasional yang pertama kali ini".
Hal lain yang disorot, terutama pada saat dilakukan monitoring oleh KPU RI bersama-sama dengan lembaga pemilihan dari berbagai negara serta LSM Internasional di wilayah Tangerang Selatan adalah dimana kondisi TPS yang tidak seragam. Ada TPS yang bagus dengan fasilitas lengkap, bertenda dan rapi, tetapi ada TPS yang berada di pedesaan dengan kondisi seadanya, serta TPS yang menggunakan fasilitas negara seperti bangunan sekolahan.
Pada sesi kedua (hari kedua), evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 ini dihadiri pula oleh Agus Supriyatna selaku Ketua KPU Provinsi Banten dan Pramono selaku Ketua Bawaslu Provinsi Banten.
Tahapan Pilkada sudah diselesaikan secara baik, tinggal proses sengketa hasil Pilkada (gugatan ke MK) dan Pelantikan Calon Terpilih. Hingga saat ini, untuk Kabupaten Serang dan Kota Cilegon sudah dilakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih, sedangkan untuk Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang belum dilakukan karena adanya gugatan sengketa Pilkada.
Masih terdapatnya Pasangan Calon yang kalah tetap mengajukan gugatan PHP ke MK, meski selisih perolehan suara melebihi ketentuan dan gugatan yang sudah tidak lagi ditangani oleh MK. Per tanggal 21 Desember 2015, untuk Pandeglang terdapat 1 (satu) gugatan ke MK, sedangkan Tangerang Selatan ada 2 (dua) gugatan. Sebelumnya, per tanggal yang sama, laporan yang masuk ke Panitia Pengawas dari Pandeglang sebanyak 21 laporan, Serang sebanyak 6 laporan, Cilegon sebanyak 12 laporan, Tangerang Selatan sebanyak 137 laporan, banyaknya laporan diantaranya terjadi karena saling lapor diantara Pasangan Calon.
Dari hasil diskusi, ada beberapa kesimpulan yang diperoleh dalam evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Provinsi Banten, yaitu:
- Tingkat Partisipasi.
- KPU Kabupaten/Kota sudah maksimal melakukan sosialisasi sesuai dengan kententuan yang ada;
- Hal terakhir dalam sosialisasi adalah distribusi C6 (kartu informasi pemilih untuk melakukan pencoblosan, dimana berisi tempat dan waktu pemungutan), tetapi hal ini tentunya kembali kepada individunya;
- Memaksimalkan peran Pemerintah Daerah, untuk melakukan sosialisasi pendidikan dan budaya politik lebih dimaksimalkan;
- Walau hari pencoblosan ditetapkan menjadi hari libur, masih banyak masyarakat yang bekerja di luar wilayahnya tidak pulang, sehingga ini mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat;
- Pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih;
- Penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) dirasa kurang bila sesuai dengan aturan yang ada, peran pemerintah daerah perlu secara masif dilakukan, pelibatan Desk Pilkada sangat penting dalam koordinasi pemasangan APK agar tidak menumpuk di satu titik, sekaligus fasilitasi pemasangan titik-titik lokasi kampanye tersebut;
- Perlu adanya inventarisasi kegiatan-kegiatan masyarakat dan Pemerintah Daerah, seperti Car Free Day (CFD), ferstival, pameran dan lain sebagainya, hal ini dapat dipergunakan untuk penetrasi kampanye pelaksanaan pilkada, sehingga sosialisasi yang dilakukan variatif;
- Persepsi masyarakat pada umumnya menyatakan bahwa peran KPU kurang dalam melakukan sosialisasi, seharusnya peran Pasangan Calon yang harus lebih intensif dan dialogis (tidak searah) sehingga masyarakat lebih mengenal Pasangan Calon tersebut;
- Perlu sosialisasi Pasangan Calon dengan memperhatikan faktor Marketing, Kualitas Paslon, dan Kemasan dalam melakukan kampanye.
- Peran Pemerintah Daerah.
- Masih ditemuinya lokasi titik kampanye dalam rangka pemasangan Alat Peraga Kampanya dan Kampanye Terbuka/Umum yang bermasalah, hal ini harus difasilitasi oleh Pemerintah Daerah hingga tingkat bawah - Kecamatan - Kelurahan/Desa, sehingga tidak menimbulkan konflik pada saat pelaksanaannya;
- Penertiban yang dilakukan oleh Panwas difasilitasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja, oleh karena itu perlu anggaran yang cukup pada kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penertiban alat peraga kampanye;
- Dalam hal pemutakhiran data, perlu didukung oleh seluruh masyarakat, terutama aparatur kelurahan/desa dimana mereka lebih mengenal kondisi masyarakatnya, hal ini perlu dilakukan agar aparatur pemerintah kelurahan/desa memahami dan mengerti setiap tahapan pilkada;
- Pendataan penduduk pun mengalami kesulitan pada Perumahan-Perumahan Mewah dan pada Perusahaan Besar, oleh karena itu perlu peran Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pendataan penduduk ini;
- Perlu pelibatan pendamping-pendamping (fasilitator) yang ada di Kelurahan/Desa, seperti pendamping desa, PKH, dan Jamsosratu;
- Perlu adanya keputusan kepala daerah atau pemerintah daerah dalam hal evaluasi terhadap Sekretariat PPK dan PPS, hal ini karena masih banyaknya ditemukan kurang efektinya sekretariat PPK dan PPS dalam hal membantu tugas-tugas yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS;
- Alat Peraga Kampanye
- Perlakuan APK diperlakukan sebagai apa, barang habis pakai atau barang modal? hal ini terkait dengan pertanggungjawaban penyelenggara Pilkada;
Berikut adalah tingkat Partisipasi pada Pilkada Serentak Tahun 2015 :
- Kabupaten Serang 50,36 %;
- Kota Cilegon 62,8 %;
- Kabupaten Pandeglang 56,7 %;
- Kota Tangerang Selatan 57,8 %.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar