Sosialisasi Pemekaran Daerah sesuai Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat yang ingin melakukan pemekaran daerah, khususnya bagi masyarakat Cilangkahan di Kabupaten Lebak, pada tanggal 15 Desember 2015 dilakukan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dihadiri oleh unsur-unsur dari Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Camat dan Kepala Desa yang masuk ke dalam wilayah Calon Kabupaten Cilangkahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, para kasepuhan, tokoh pemuda, mahasiswa, dan unsur-unsur masyarakat lainnya tumpah ruah di Kantor Kecamatan Malingping, dimana kantor ini pula yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan sementara bila Kabupaten Cilangkahan terbentuk.

Rapat koordinasi dihadiri oleh unsur Kementerian Dalam Negeri, Endarto mewakili Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus, unsur Pemerintah Kabupaten Lebak yang dihadiri oleh Asisten Daerah Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lebak, dan unsur Pemerintah Provinsi Banten.

Pada materi singkat yang disampaikan oleh Endarto, bahwa kondisi saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah sedang dibahas, diharapkan akhir tahun ini sudah terbit. Oleh karena itu, nantinya mekanisme pemekaran daerah tetap mengacu kepala Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan turunan-turunannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar