- Status Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya adalah tetap berstatus sebagai perangkat daerah;
- Status PNS di lingkungan adan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya tetap berstatus sebagai aparatur perangkat daerah. Perpindahan/mutasi PNS di lingkungan adan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
- Agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera memasukkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pendanaan untuk Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya Tahun Anggaran 2017, dengan jumlah anggaran minimal sama dengan anggaran Tahun 2016.
Kepastian Penundaan Pengalihan Kesbangpol Ke Pemerintah Pusat
You May Also Like This:
Tags
Badan Kesbangpol Provinsi Banten,
Biro Pemerintahan,
Ditjen Kesbangpol,
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri,
Pemerintahan Umum,
pemetaan urusan pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar