Kepastian Penundaan Pengalihan Kesbangpol Ke Pemerintah Pusat

Melalui Surat Direktur Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nomor 188.31/2398/Polpum tanggal 8 Juni 2016, disampaikan bahwa menindaklanjuti arahan Menteri Dalam NEgeri terkait hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 30 Mei 2016 mengenai penundaan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum, ada beberapa poin yang disampaikan, yaitu:
  1. Status Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya adalah tetap berstatus sebagai perangkat daerah;
  2. Status PNS di lingkungan adan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya tetap berstatus sebagai aparatur perangkat daerah. Perpindahan/mutasi PNS di lingkungan adan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
  3. Agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera memasukkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pendanaan untuk Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya Tahun Anggaran 2017, dengan jumlah anggaran minimal sama dengan anggaran Tahun 2016.
Surat ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Berikut surat dimaksud:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar