Kemendagri Usulkan Revisi Terbatas Tiga Pasal dalam Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010

Kemendagri Usulkan Revisi Terbatas Tiga Pasal dalam Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010

Kebijakan Daerah  ·  Evaluasi Perda  ·  Kementerian Dalam Negeri

Kemendagri Usulkan Revisi Terbatas Tiga Pasal dalam Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah konstruktif dengan mengusulkan revisi terbatas terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat). Evaluasi mendalam ini menyimpulkan bahwa terdapat tiga pasal krusial dalam regulasi tersebut yang memerlukan penyempurnaan klausul agar lebih selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini mengulas secara komprehensif substansi pembahasan rapat koordinasi antara Kemendagri dan jajaran Pemerintah Kota Serang.

Rapat pembahasan dan kajian mendalam mengenai perda tersebut dilangsungkan di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 14 Juni 2016. Pertemuan penting ini dihadiri secara langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono, Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, jajaran Satpol PP Kota Serang, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Agus Mintono.

📌 Baca Juga Terkait:

Revisi Terbatas: Penyempurnaan Klausul, Bukan Pembatalan Keseluruhan

Dalam pemaparannya, Dirjen Otda Sumarsono menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri murni merupakan mekanisme pembinaan melalui revisi terbatas. Kebijakan ini sama sekali tidak bermaksud membatalkan keseluruhan substansi perda, melainkan menyempurnakan pasal-pasal tertentu agar klausul yang tercantum di dalamnya menjadi lebih relevan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya di lapangan.

"Ini revisi terbatas. Bukan berarti pembatalan seluruhnya. Namun hanya pasal per pasal saja yang disempurnakan klausulnya sehingga lebih relevan," ujar Sumarsono saat memimpin rapat pembahasan bersama jajaran Pemerintah Kota Serang.

Rincian Tiga Pasal yang Menjadi Fokus Penyempurnaan

Berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, terdapat tiga pasal spesifik yang diusulkan untuk diperbaiki:

  • Pasal 7 Ayat (2) dan (3): Klausul pada ayat tersebut dinilai tidak sinkron dengan ayat 1, 3, dan 4 dalam pasal yang sama, serta kedapatan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sehingga memerlukan penyesuaian materi muatan.
  • Pasal 10 Ayat (1) dan (4): Selain ditemukan kesalahan penomoran (seharusnya merujuk pada ayat 1 dan 3), klausul dalam pasal ini dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Regulasi daerah diingatkan untuk menghindari pelarangan mutlak yang bersifat diskriminatif terhadap hak warga negara untuk berusaha secara sah.
  • Pasal 22: Ketentuan norma hukum dalam pasal ini dinilai kurang spesifik dan tidak jelas dalam mendegradasi pendelegasian wewenang. Pasal tersebut menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur mengenai teknis pelaksanaan akan diatur kemudian dengan Peraturan Wali Kota tanpa rujukan norma yang terarah.
"Kalau terkait Bulan Ramadhan ini, jangan melarang, tapi membatasi. Kalau misal boleh buka pada waktu tertentu, jelaskan saja... Kalau melarang, ini masuknya jadi diskriminatif karena tak membolehkan orang berusaha." — Sumarsono

Harmonisasi Jam Operasional dan Standar Pembentukan Perundang-Undangan

Lebih lanjut, Sumarsono memberikan arahan agar penegakan aturan selama bulan suci Ramadan lebih difokuskan pada pengaturan pembatasan jam operasional yang jelas, bukan pada pelarangan total yang dapat mematikan aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Dengan menetapkan jam buka secara transparan, para pelaku usaha warung makan mengetahui batasan waktu yang diperbolehkan untuk beroperasi tanpa menimbulkan gesekan sosial atau tindakan represif di lapangan.

Terkait dengan penyempurnaan Pasal 22, Kemendagri menekankan agar pendelegasian wewenang disusun secara spesifik dan jelas, misalnya dengan menyebutkan secara tegas pendelegasian pengaturan mengenai jam buka warung makan selama Ramadan. Hal ini merujuk langsung pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar setiap pendelegasian norma memenuhi asas kejelasan tujuan dan dapat diimplementasikan secara akuntabel oleh aparat penegak perda seperti Satpol PP.

Kesimpulan

Usulan revisi terbatas terhadap Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 oleh Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2016 mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga harmonisasi hukum daerah dengan peraturan nasional, sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian berusaha bagi masyarakat. Pendekatan dialogis yang melibatkan kepala daerah dan aparat penegak perda menjadi teladan ideal dalam pembinaan otonomi daerah.

Bagaimana pandangan Anda mengenai pentingnya harmonisasi regulasi daerah agar tetap humanis dan sejalan dengan hukum nasional? Sampaikan komentar, pandangan, serta tanggapan konstruktif Anda di kolom di bawah ini, dan bagikan artikel informatif ini kepada rekan-rekan Anda!

Massaputro Delly TP  ·  Catatan Birokrasi dan Penegakan Perda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar