Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengumpulkan seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten dari jalur independen dan partai politik. Mereka dikumpulkan dalam sosialisasi tata cara pencalonan dan penggunaan aplikasi pencalonan (silon) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten 2016.
Sebagai narasumber Komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay mendadar persyaratan pencalonan perseorangan dan pasangan calon yang diusung partai politik. Untuk bakal calon yang diusung parpol misalnya, Hadar menyatakan harus terpenuhi dukungan pada saat pendaftaran. Misalnya saja, parpol dan gabungan parpol paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.
“Jika persyaratan tersebut tidak dapat terpenuhi, maka pihak KPU terpaksa tidak bisa menerima pendaftaran pasangan calon yang usungan parpol tersebut,” kata Hadar Nafiz Gumay di salah satu Hotel di Kota Serang, Kamis (16/6/2016). Ia melanjutkan pendaftaran pasangan calon dapat diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
“Baru ini pendaftarannya bisa diambil alih oleh DPP. Jadi DPP bisa mendaftarkan, dengan menunjukkan SK DPP yang berlaku. KPU bisa menerima DPP sepanjang mengambil alih pengurus setempat,” imbuhnya dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, menilai peluang bagi calon yang mendaftar melalui jalur perorangan/independen di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang sangat kecil. Hal itu terjadi karena proses verifikasi atas persyaratan dukungan hanya diberi waktu selama 3 hari.
Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menjelaskan, jika setelah diverifikasi dan ditemukan cacat syarat, calon independen bersama timnya harus langsung segera memperbaiki berkas persyaratan dukungan. “Waktu yang disediakan untuk memperbaiki berkas persyaratan juga terbatas," ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, tantangan terberat bagi calon independen yaitu ketika melakukan perbaikan berkas dukungan, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak yang berguguran.
"Saya punya landasan ini karena melihat pelaksanaan Pilkada di Provinsi Gorontalo. Dari 3 calon independen yang waktu itu maju, semuanya gugur karena kurang waktu untuk memperbaiki berkas persyaratan. Maka saya harapkan semua tim dari para calon yang maju melalui jalur independen bisa mempersiapkan ini semua dengan matang," kata Syaiful.
Salah satu bakal calon yang maju dari jalur independen yakni Ahmad Dimyati Natakusumah, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PPP, mengaku tidak akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur di partai berlambang kabah. Dimyati mengaku sudah mantap untuk maju melalui jalur perseorangan/independen pada Pilgub Banten 2017 mendatang.
Hal itu disampaikan Dimyati seusai menghadiri acara Sosialisasi Tata Cara Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Pencalonan (Silon) yang diadakan oleh KPU Provinsi Banten.
Dimyati beralasan, majunya ia melalui jalur independen karena desakan dari berbagai pihak yang menginginkannya tidak mencalonkan diri melalui jalur partai politik. Terutama relawan 'Dulur Dimyati' yang telah membantunya menggalang dukungan di berbagai wilayah.
"Saya maju karena tidak ingin berhutang budi pada elit parpol, tapi saya mau berhutang budi pada masyarakat dengan cara membayar kepercayaan yang diberikan. Lagian kasihan juga 'Dulur Dimyati' yang udah mengumpulkan KTP, mereka akan menarik diri jika saya maju pakai partai," kata Dimyati.
Namun mengenai pasangan calon, Dimyati mengaku tidak mempermasalahkan jika nanti pasangannya berasal dari partai politik. "Ada 6 kandidat yang sedang dikaji sama relawan, 2 dari birokrat, 2 dari parpol dan 2 lagi dari tokoh masyarakat. Tapi kemungkinannya berpasangan sama calon dari parpol dan gak bisa saya sampaikan di sini, karena nanti kalau dibocorkan gak menarik juga," ujar Dimyati.
Sosialisasi kali ini dihadiri oleh dua pasangan calon perseorangan seperti Mayjen (Purn) Ampi Tanudjiwa, dan Dimyati Natakusumah. Sementara kandidat bakal calon dari jalur partai politik tidak satupun yang hadir. Mereka diwakili oleh pengurus partai pengusung. Komisioner KPU Banten terlihat Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri, Enan Nadia, dan Didih M Sudih.
Sebagai narasumber Komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay mendadar persyaratan pencalonan perseorangan dan pasangan calon yang diusung partai politik. Untuk bakal calon yang diusung parpol misalnya, Hadar menyatakan harus terpenuhi dukungan pada saat pendaftaran. Misalnya saja, parpol dan gabungan parpol paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.
“Jika persyaratan tersebut tidak dapat terpenuhi, maka pihak KPU terpaksa tidak bisa menerima pendaftaran pasangan calon yang usungan parpol tersebut,” kata Hadar Nafiz Gumay di salah satu Hotel di Kota Serang, Kamis (16/6/2016). Ia melanjutkan pendaftaran pasangan calon dapat diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
“Baru ini pendaftarannya bisa diambil alih oleh DPP. Jadi DPP bisa mendaftarkan, dengan menunjukkan SK DPP yang berlaku. KPU bisa menerima DPP sepanjang mengambil alih pengurus setempat,” imbuhnya dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, menilai peluang bagi calon yang mendaftar melalui jalur perorangan/independen di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang sangat kecil. Hal itu terjadi karena proses verifikasi atas persyaratan dukungan hanya diberi waktu selama 3 hari.
Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menjelaskan, jika setelah diverifikasi dan ditemukan cacat syarat, calon independen bersama timnya harus langsung segera memperbaiki berkas persyaratan dukungan. “Waktu yang disediakan untuk memperbaiki berkas persyaratan juga terbatas," ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, tantangan terberat bagi calon independen yaitu ketika melakukan perbaikan berkas dukungan, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak yang berguguran.
"Saya punya landasan ini karena melihat pelaksanaan Pilkada di Provinsi Gorontalo. Dari 3 calon independen yang waktu itu maju, semuanya gugur karena kurang waktu untuk memperbaiki berkas persyaratan. Maka saya harapkan semua tim dari para calon yang maju melalui jalur independen bisa mempersiapkan ini semua dengan matang," kata Syaiful.
Salah satu bakal calon yang maju dari jalur independen yakni Ahmad Dimyati Natakusumah, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PPP, mengaku tidak akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur di partai berlambang kabah. Dimyati mengaku sudah mantap untuk maju melalui jalur perseorangan/independen pada Pilgub Banten 2017 mendatang.
Hal itu disampaikan Dimyati seusai menghadiri acara Sosialisasi Tata Cara Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Pencalonan (Silon) yang diadakan oleh KPU Provinsi Banten.
Dimyati beralasan, majunya ia melalui jalur independen karena desakan dari berbagai pihak yang menginginkannya tidak mencalonkan diri melalui jalur partai politik. Terutama relawan 'Dulur Dimyati' yang telah membantunya menggalang dukungan di berbagai wilayah.
"Saya maju karena tidak ingin berhutang budi pada elit parpol, tapi saya mau berhutang budi pada masyarakat dengan cara membayar kepercayaan yang diberikan. Lagian kasihan juga 'Dulur Dimyati' yang udah mengumpulkan KTP, mereka akan menarik diri jika saya maju pakai partai," kata Dimyati.
Namun mengenai pasangan calon, Dimyati mengaku tidak mempermasalahkan jika nanti pasangannya berasal dari partai politik. "Ada 6 kandidat yang sedang dikaji sama relawan, 2 dari birokrat, 2 dari parpol dan 2 lagi dari tokoh masyarakat. Tapi kemungkinannya berpasangan sama calon dari parpol dan gak bisa saya sampaikan di sini, karena nanti kalau dibocorkan gak menarik juga," ujar Dimyati.
Sosialisasi kali ini dihadiri oleh dua pasangan calon perseorangan seperti Mayjen (Purn) Ampi Tanudjiwa, dan Dimyati Natakusumah. Sementara kandidat bakal calon dari jalur partai politik tidak satupun yang hadir. Mereka diwakili oleh pengurus partai pengusung. Komisioner KPU Banten terlihat Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri, Enan Nadia, dan Didih M Sudih.
Sumber: www.bantennews.co.i dan beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar