LKPP Kembali Merekrut Pemberi Keterangan Ahli Baru Tahun 2019


Besarnya komponen pengadaan barang/jasa di dalam APBN (diperkirakan mencapai 80%) menjadi perhatian banyak pihak. Hal ini dikarenakan banyaknya penyimpangan yang berdampak pada permasalahan hukum. 

Permasalahan hukum ini tidak hanya sering terjadi di tahap pelaksanaan kontrak namun hingga pasca pelaksanaan kontrak. Terlebih lagi, permasalahan hukum ini hampir terjadi di seluruh instansi Pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Dari data yang diperoleh, jenis permasalahan hukum yang muncul beraneka ragam. Mulai dari permasalahan hukum pidana (korupsi atau pidana biasa), persaiangan usaha, hingga perdata atau tata usaha negara.

LKPP sebagai lembaga nasional yang menangani kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, memiliki tugas penting dalam memberi saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memiliki fungsi diantaranya pemberian keterangan ahli.

Namun demikian, terdapatnya keterbatasan LKPP dalam penanggulangan permasalahan hukum tersebut, baik cakupan maupun permasalahan hukum yang timbul, maka LKPP melalui Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah perlu melakukan rekrutmen atau pembentukan Pemberi Keterangan Ahli (PKA) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah, menambah cakupan area yang ditangani dalam rangka memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada tahun 2018, tahap pertama rekrutmen PKA telah dilakukan di lima lokasi, hasilnya sebanyak 31 peserta lolos pada tahap pertama tersebut (tes psikologi). Tahun 2019 ini akan dilakukan tahap selanjutnya berupa tes roleplay atau simulasi. 

Direncanakan tes simulasi akan diselenggarakan pada tanggal 27 hingga 28 Februari 2019 di Jakarta.


Sumber Foto: blud.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar