Pemilih di Provinsi Banten bertambah 1.799 jiwa, semula berdasarkan DPT terakhir sebanyak 8.112.477 jiwa, menjadi 8.114.276 jiwa. Hal ini terungkap pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Banten yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten di salah satu hotel di Serang (19/02/2019).
Hasil rapat yang dibacakan oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon menyebutkan bahwa Rapat Pleno menghasilkan Berita Acara Nomor 043/PP.09.2-BA/01.1/Prov/II/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Banten, terdapat Pemilih Masuk sebanyak 6.801 jiwa dan Pemilih Keluar sebanyak 5.002 jiwa.
"Selain itu, terdapat penambahan jumlah TPS sebanyak 68 TPS, semula berjumlah 33.420 TPS menjadi 33.488. Penambahan terjadi pada Kota Tangerang 35 TPS, Kabupaten Serang 6 TPS, dan Kabupaten Tangerang 27 TPS. Hasil rekapitulasi DPTb Tahap I menambah Jumlah Pemilih sebanyak 1.799 jiwa, semula 8.112.477 jiwa menjadi 8.114.276 jiwa," ujar Wahyul.
Disampaikan juga bahwa pindah pemilih pada hasil DPTb mempengaruhi distribusi surat suara, oleh karena itu dilakukan dua tahap. Tahap pertama selesai dengan Rapat Pleno hari ini, kemudian dilanjutkan pengurusan DPTb tahap kedua hingga 17 Maret 2019. DPTb bukanlah pemilih baru, tetapi pemilih yang telah masuk dalam DPT tetapi karena sesuatu hal tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS dimana ia terdaftar, atau memilih di luar TPS dimana ia terdaftar.
Sedangkan bagi orang yang belum masuk DPT tetapi telah memiliki hak memilih, maka perlakuannya pada DPK (Daftar Pemilih Khusus). Disampaikan pula bahwa, terdapat konsekuensi melakukan pinda memilih yaitu kehilangan haknya untuk memilih calon legislative, hanya diberikan surat suara bagi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Nuryati Solapari, Komisioner Bawaslu Banten yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan bahwa masih ditemukan kendala dalam pengurusan DPTb dan masih ditemukan juga pemilih potensial DPTb yang belum terdaftar.
"Masih ditemukan kendala teknis dalam system SIDALIH pada proses inputing di Kabupaten/Kota dan setelah dilakukan audit sampling di tingkat PPS, masih ditemukan pemilih potensial DPTb yang belum terdaftar atau melakukan pindah memilih, seperti pada Rumah Sakit dan Pondok Pesantren," tegas Nuryati.
Nuryati juga menambahkan KPU cenderung pasif sehingga pemilih potensial dapat kehilangan hak pilihnya karena berada di luar TPS ia terdaftar, sedangkan pengurusan DPTb tidak dapat dilakukan sendiri. Untuk itu agar KPU melakukan sosialisasi secara intensif terhadap proses pengurusan DPTb. Selain itu, KPU agar membuka posko pelayanan DPTb pada lokasi-lokasi potensial, seperti Rumah Sakit, Pondok Pesantren, Lapas, Rumah Kos-kosan, dan lokasi potensial lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar