Hingga kini, masih terdapat permasalahan aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang. Permasalahan ini timbul sejak terjadinya pemekaran Kabupaten Tangerang, yaitu dengan terbentuknya Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 1993.
Gubernur Banten, Wahidin Halim telah melakukan pertemuan dengan kedua Kepala Daerah, yaitu Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang dan Arief R. Wismansyah, Walikota Tangerang bertempat di salah satu hotel di kawasan Karawaci Tangerang (21/11/2018).
Pertemuan ini belum berhasil menyepakati tindak lanjut penyelesaian aset. Atas hal tersebut, maka dilakukan pertemuan kedua bertempat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (26/11/2018).
Disepakati beberapa poin langkah-langkah penyelesaian permasalahan aset antar kedua pemerintah daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Serah Terima Aset Antar Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang Nomor 125/3525-Pem/2018 tanggal 26 November 2018, ditandatangani oleh Bupati Tangerang, Walikota Tangerang dan Gubernur Banten.
Dalam berita acara ditegaskan bahwa agar membentuk Tim Teknis Penyelesaian Aset di masing-masing wilayah Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang. Tertuang pula Pemerintah Kabupaten Tangerang siap menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang adalah sejumlah 56 bidang dengan total luas tanah 154.464 m2 dan bangunan 12.125 m2 dan Pemerintah Kota Tangerang siap menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sejumlah 5 lokasi terdiri dari 26 bidang dengan total luas 436.852 m2.
Tindak lanjut dari kesepakatan dalam berita acara sebagaimana di atas, Tim Teknis yang dibentuk telah melakukan joint opname dan rapat-rapat pembahasan secara meraton untuk menyelesaikan permasalahan aset antar kedua pemerintah daerah.
Rapat tim teknis terakhir kali diselenggarakan bertempat di salah satu hotel di Tangerang untuk menyepakati hasil joint opname yang akan dituangkan dalam Berita Acara Joint Opname (11/02/2019).
Hingga tulisan ini dimuat, pembasahan Berita Acara Joint Opname belum selesai. Setelah selesai pembahasan join opname, maka langkah selanjutnya adalah persetujuan masing-masing Kepala Daerah. Bila kedua kepala daerah menyatakan persetujuannya, maka selanjutnya adalah penyerahan masing-masing aset yang akan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Aset atau Hibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar