Pada tahun 2020, ada beberapa pekerjaan penting di Provinsi Banten. Pertama adalah adanya hajat Pilkada Serentak kembali sesuai dengan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2015. Demikian disampaikan Ade Ariyanto, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten dalam acara pembukaan Forum Penyusunan Rencana Kerja Badan Kesbangpol Provinsi Banten Tahun 2020 (05/03/2019).
"Selain adanya perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2020, forum renja ini juga diharapkan dapat mengakomodir adanya perubahan RPJMD Provinsi Banten 2012-2022. Beberapa perubahan RPJMD dilakukan karena berbagai penyebab. Adanya perubahan kebijakan nasional, kemudian terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan terbitnya PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dimana mengamanatkan indikator pelayanan dasar dari OPD", ujar Ade.
Selain faktor-faktor di atas, Ade Ariyanto menambahkan bahwa adanya program Revitalisasi Kawasan Banten Lama perlu dimasukkan dalam RPJMD Banten 2017-2022 dan terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik juga menjadi acuan penyusunan renjana kerja tahun 2020.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa Permendagri 11/2019 memberi kepastian hukum urusan pemerintahan bidang kesbangpol di daerah, sehingga dapat diatur dalam Perda SOTK/OPD. Penganggaran Forkopimda pun dapat dilakukan pada APBD.
"Untuk pengajuan Hibah Daerah Tahun 2020, harus disampaikan melalui situs resmi (web e-hibah bansos) paling lambat pertengahan Mei 2019. Hibah daerah juga harus mendukung program kerja Pemerintah Daerah dan memberi manfaat bagi Pemerintah Daerah", tutup Ade.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar