Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Harus Diperkuat.


Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 

Selanjutnya pada ayat (2) pasal dijelaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Timbul pertanyaan, karena masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah otonom, sebagai negara kesatuan siapa yang membina dan mengawasi pemerintah daerah otonom (intermediary function)? Ingat Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Untuk membina dan mengawasi daerah otonom bisa ditunjuk lembaga sendiri yang mewakili pemerintah pusat atau gubernur yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah pusat.Untuk kepentingan efesiensi dan stabilitas politik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memilih Gubernur ditunjuk sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana amanat Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 2014, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Sebagai tindak lanjut dari PP 33/2018, maka saat ini sedang disusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan PP 33/2018.

Dalam rangka pembahasan Permendagri dimaksud, Kementerian dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mengadakan kegiatan Rapat Pembahasan Permendagri Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Bertempat di salah satu hotel dibilangan Kemayoran Jakarta, kegiatan berlangsung dari tanggal 13 sampai dengan 15 Maret 2019.

Rapat dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi dari seluruh Indonesia, yaitu Kepala Biro Pemerintahan/Otonomi Daerah dan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi, menghadirkan para narasumber yang berkompeten, seperti Sugiarto, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan Dan Kerjasama dan Gani Muhammad, Kepala Biro Hukum Kemendagri. Selain itu hadir pula Halilul Khairi, Wakil Direktur Pusat Studi Otonomi Daerah IPDN dimana beliau juga sebagai Tim Penyusun UU Nomor 23/2014.

Rapat pembahasan ini menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya:
  • Perlu analisis kembali terkait Nomenklatur SOTK pada Unit Kerja Perangkat Gubernur;
  • Agar memilah pelaksanaan Tugas dan Wewenang Perangkat Daerah Provinsi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Gubernur sebagai Kepala Daerah Otonom Provinsi;
  • Pembiayaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang bersumber dari APBN harus disesuaikan dengan uraian Tugas dan Wewenang yang dilaksanakannya;
  • Keberadaan Instansi Vertikal di daerah harus berkoordinasi dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  • Agar pelaporan pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat disimplifikasikan dengan Laporan Pelaksanaan Pemerintah Daerah;
  • Unit Kerja Perangkat Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
  • Perlu disusun Permendagri tentang Tata Naskah Dinas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Upaya yang dilakukan merupakan bagain dari upaya untuk penguatan peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana disampaikan oleh Halilul adalah:
  • Ada mekanisme over-role mechanisme dimana pemerintah pusat dapat mengambil alih tugas dan wewenang gubernur sebagi wakil pemerintah pusat apabila tidak dilaksanakan;
  • Dibangunnya sanksi kepada kepala daerah yang tidak patuh kepada kebijakan nasional Anggaran GWPP harus selaras dengan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang diberikan undang-undang;
  • Pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP harus didukung oleh pengelola administrasi dan pelaksana lapangan yang terpisah. Meskipun lembaganya diinkorporasikan dengan perangkat daerah, namun sistem administrasi dan tenaga pengelolanya harus terpisah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar