Kesiapan Pelabuhan Karangantu Beralih Kewenangannya Ke Banten


Pelabuhan ketiga yang disurvei oleh Tim Pemerintah Provinsi Banten adalah Pelabuhan Karangantu di Kasemen, Kota Serang setelah Pelabuhan Labuan di Pandeglang dan Pelabuhan Anyer Lor. Secara prinsip, pengelolaan Pelabuhan Karangantu telah siap diserahkan dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Status Pelabuhan Karangantu sebagai Pelabuhan Pengumpan Regional (PR), yaitu dimana kriteria pelabuhan pengumpan regional diantaranya adalah memiliki jarak dengan pelabuhan regional lainnya minimal 20-50 mil, memiliki kedalaman kolam pelabuhan mulai 5 sampai dengan -7 LWS, dan kapasitas dermaga maksimal 3.000 DWT. Selain itu, kriteria PR adalah memiliki panjang dermaga 80-120 meter, luas lahan maksimal 5 Ha, serta memiliki peralatan bongkar muat sesuai jenis angkutan barang.

"Secara prinsip kami Unit Pengelola Pelabuhan (UPP) Karangantu siap menyerahkan berdasarkan aturan sambil menunggu intruksi atau petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan", tegas Amir, Kepala UPP Karangantu yang menemui langsung Tim Survei Pemerintah Provinsi Banten.

Amir menjelaskan lebih lanjut, pendataan dan inventarisasi telah dilakukan dan ada terdapat permasalahan terkait keberadaan Kantor UPP Karangantu, yaitu status jalan. Jalan di depan kantor hingga sampai pada kantor pos penjagaan TNI-AL ada yang mengklaim kepemilikannya oleh salah satu warga, hingga kini belum diselesaikan.

Informasi lain diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Serang yang ikut mendampingi tim, bahwa pernah berkoordinasi dengan BPN bahwa status jalan tersebut adalah jalan nasional, tetapi memang ada salah satu warga mengklaim kepemilikannya. Tentunya permasalahan ini akan diselesaikan secara baik dikemudian hari.

Selain itu, UPP Karangantu memiliki wilayah kerja yang terdiri atas Pelabuhan Muara Dadap, Kronjo, Cituis, Tanjung Pasir dan Tanjung Burung. Amir mengharapkan saat ini beberapa pelabuhan tersebut sangat minim sarana dan prasarananya, bila sudah berpindah pengelolaannya ke Banten akan menjadi lebih baik.

"Survei hari ini dilakukan dalam rangka persiapan serah terima Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) termasuk buat laporan pendahuluan kepada pimpinan",  ujar Massaputro Delly TP, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten.

Delly menguraikan bahwa survei dilakukan oleh Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Banten, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Kota Serang. Survei dilakukan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Urusan Perhubungan Laut yang diselenggarakan oleh Biro Infrastruktur dan SDA belum lama ini (12/03/2019). Dalam rakor disampaikan bahwa Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenhub, akan menyerahkan pengelolaan tiga pelabuhan di wilayah Banten, yaitu Pelabuhan Labuan, Pelabuhan Anyer Lor, dan Pelabuhan Karangantu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar