Pelabuhan Anyer Lor Tidak Diserahkan Ke Provinsi Banten


Sediakalanya Pelabuhan Anyer Lor, atau yang dikenal juga dengan Pelabuhan Paku Anyer, akan diserahkan pengelolaannya dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Ternyata operasional atau pengelolaan penyelenggaraan pelabuhan ini sudah dipindahkan ke KSOP Kelas I Banten di Merak. Praktis, Pelabuhan Anyer berubah hanya sebagai pos. Hal ini terungkap pada saat dilakukannya survei terhadap pelabuhan tersebut (27/03/2019).

Survei dilakukan oleh Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Banten, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. Survei dilakukan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Urusan Perhubungan Laut yang diselenggarakan oleh Biro Infrastruktur dan SDA belum lama ini (12/03/2019). Dalam rakor disampaikan bahwa Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenhub, akan menyerahkan pengelolaan tiga pelabuhan di wilayah Banten, yaitu Pelabuhan Labuan, Pelabuhan Anyer Lor, dan Pelabuhan Karangantu. 

Perencanaan ini telah disusun sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana menyebutkan, terkait kewenangan urusan pemerintahan bidang perhubungan laut, pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Regional (PR) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. 

"Saat ini Pelabuhan Anyer merupakan pos saja, bagian dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas I Banten yang berkedudukan di Merak Cilegon", ujar Nina, perwakilan KSOP yang menemui tim survei.

Nina melanjutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan, operasional Pelabuhan Anyer beserta pegawainya dipindahkan ke KSOP Banten.

Keputusan ini berbeda bila dibandingkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa Pelabuhan Labuan di Pandeglang, Pelabuhan Anyer Lor dan Pelabuhan Karangantu di Serang berkriteria Pelabuhan Pengumpan Regional (PR). 

"Dalam RIPN, ada tiga pelabuhan berkriteria Pengumpan Regional, yaitu Pelabuhan Labuan di Pandeglang, Pelabuhan Anyer Lor dan Pelabuhan Karangantu di Serang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikelola dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, maka atas dasar itulah Pemerintah Provinsi Banten telah memasukkan Pelabuhan Anyer Lor ke dalam RTRW Banten", ujar Dadang Safrudin, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Udara Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Dadang menjelaskan kembali, bahwa bila Pelabuhan Anyer telah dimasukkan dalam KSOP Banten dan hanya berupa pos saja, hal ini sudah tidak sesuai dengan RTRW yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Banten, merujuk pada RIPN yang telah ditetapkan sendiri oleh Menteri Perhubungan.

Saat ini, Pelabuhan Anyer Lor yang memiliki luas kurang lebih 4.907 meter persegi hanya dipergunakan untuk mengangkut hasil bumi dari Pulau Sibesi Lampung dan sekitarnya. Kelapa dan pisang menjadi komoditas utama selain kapal-kapal sewaan untuk para pemancing. Tahun 2018 hasil PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari pelabuhan ini sangat minim, kurang dari dua juta setahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar