Gubernur Banten menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagai langkah penyelesaian sengketa antara Wali Kota Tangerang (Pemerintah Kota Tangerang) dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait permasalahan aset-aset berupa tanah Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Kota Tangerang (23/07/2019).
Rapat Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat ini adalah sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 18 Juli 2019 di Jakarta.
Hadir dalam rakor yang dilaksanakan di salah satu hotel di Tangerang, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Wali Kota Tangerang beserta masing-masing jajarannya. Sedangkan dari unsur Pemerintah Provinsi Banten, dipimpin langsung oleh Gubernur Banten didampingi oleh SKPD terkait, seperti Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Bappeda, BPKAD, Biro Bina Infrastruktur dan SDA, serta Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan.
Beberapa poin penting dihasilkan dan dituangkan dalam nota kesepakatan, antara lain:
Dasar-dasar pertimbangan (a) Hasil Rapat Tripartit antara Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Kota Tangerang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tanggal 16 Oktober 2018, (b) Hasil Rapat antara Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Pemerintah Kota Tangerang, yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 18 Juli 2019 dan dihadiri oleh Gubernur Banten, dan (c) Hasil Rapat antara Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Pemerintah Kota Tangerang yang difasilitasi oleh Gubernur Banten tanggal 22 Juli 2019.
- Penyelesaian penatausahaan tanah aset Kemenkumham yang sudah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, yaitu aset lahan Gedung MUI, Jalan Satria-Sudirman, Pedestrian Jalan Sudirman, Gedung Cipta Karya (Gedung DPMPTSP), SDN Sukasari 4 dan SDN Sukasari 5;
- Kemenkumham membantu mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang berada di Kawasan Lahan Kementerian Hukum dan HAM-RI di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, antara lain: Perumahan Pengayoman, Perumahan Imigrasi, Perumahan Kehakiman dan lain-lain kepada Pemerintah Kota Tangerang;
- Pemerintah Kota Tangerang segera mengeluarkan ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pendirian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan pendirian bangunan-bangunan untuk kepentingan Kemenkumham;
- Nota Kesepakatan berlaku 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan oleh kedua belah pihak, yaitu Wali Kota Tangerang dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM RI serta disaksikan oleh Gubernur Banten, diharapkan menyelesaikan permasalahan secara baik dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan pemantauan/monitoring dari pelaksanaan Nota Kesepakatan tersebut untuk memastikan proses berjalan dengan baik sesuai dengan ini kesepakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar