Potensi Besar Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Pasir Tangerang



Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan Survei Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dalam rangka tindak lanjut proses penyerahan P3D ke Kantor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang (04/09/2019).

Hasil menunjukkan beberapa data informasi yang diperoleh, antara lain:

  • Dalam Surat Sekda Kab Tangerang Nomor 028/1530-BPKAD/2019 tanggal 30 April 2019 tercantum 3 (tiga) item aset yang diserahkan, yaitu sebidang lahan seluas 2.615 m2, satu bangunan Bangsal Pengolahan dan satu bangunan UPT PPI, sedangkan di lokasi terdapat satu bangunan tempat pelelangan ikan beserta kantornya;
  • Selain itu, masih terdapat beberapa aset yang tidak tercatat pada DKP Kab Tangerang, yaitu (a) jalan akses ke PPI/TPI, dibangun oleh Dinas PU Kab Tangerang, (b) tanggul pantai berikut jalan pavling block sepanjang kurang lebih 500 meter, dibangun oleh Dinas PU Kab Tangerang, dan (c)    dermaga kapal, dibangun oleh BKSP Jabodetabek.
  • Atas tiga aset di atas akan dilakukan koordinasi lebih lanjut terkait pencatatan asetnya;
  • Berkenaan keberadaan tanggul pantai dan dermaga (kepelabuhan), diperoleh informasi bahwa saat ini tidak ada yang mengelola kepelabuhan oleh pemerintah daerah. Pemkab Tangerang hanya mengelola TPI, pengelolaan dermaga langsung oleh masyarakat dengan pembagian zona-zona kapal bersandar;
  • Di dalam kawasan PPI sudah banyak bangunan rumah warga (13 KK).
Dari hasil survei tersebut, dapat disimpulkan dan ditindaklanjuti untuk pengembangan ke depan, diantaranya:

Jangka pendek:

  • Disegerakan proses P3D PPI ke dalam BAST, maksimal akhir tahun 2019;
  • DKP Provinsi agar menganggarkan pengelolaan PPI dan penyediaan personil serta sarana prasarananya;
  • Koordinasi pencatatan aset jalan, tanggul pantai dan dermaga ke DPU Kab Tangerang dan BKSP.
Jangka Menengah:

  • Relokasi warga yang menempati tanah PPI;
  • Penertiban rumah/bangunan liar sepanjang pantai kawasan PPI;
  • Rehabilitasi dan pembangunan kawasan dan pengelola PPI;
  • Perluasan kawasan PPI dengan melakukan pembebasan lahan.
Jangka Panjang:
Menjadikan PPI Tanjung Pasir sebagai kawasan terintegrasi (Integrated Zone), yaitu:

  • Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), DKP Provinsi Banten;
  • Pelabuhan Regional, Dishub Provinsi Banten (peruntukkan transportasi barang dan orang);
  • Wisata Bahari, Dinas Pariwisata Provinsi Banten (kedekatan lokasi dengan Kepulauan Seribu)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar