Sekretariat DPOD Gelar Rapat Tim Teknis Bidang Pemerintahan


Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dalam memberikan bahan dukungan kebijakan sebagai pertimbangan kepada Presiden, maka Sekretariat DPOD membutuhkan data-data permasalahan yang ada di daerah terkait aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah di daerah otonom baru dan permasalahan lainnya.

Untuk itu, Sekretariat DPOD Bidang Pemerintahan menggelar Rapat Tim Teknis Bidang Pemerintahan dengan menghadirkan seluruh Biro Pemerintahan atau sebutan lainnya seluruh Indonesia, Kamis (29/08/2019). Rapat bertempat di Gedung F Lt.3 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7-8 Jakarta Pusat.

Setiap daerah Provinsi menyampaikan secara lisan berupa permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi:
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah wajib dan pilihan;
  • Pembiayaan APBD melalui hibah daerah induk;
  • Pengalihan aset;
  • Penetapan batas daerah;
  • Penyediaan sarana prasarana pemerintahan; dan
  • Penyusunan tata ruang.
Data permasalahan yang disampaikan di atas baik yang terjadi antar pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) maupun dengan kementerian/lembaga pemerintah pusat lainnya.

Plt. Direktur Penetaan Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batara menyampaikan bahwa setiap perselisihan yang timbul sejauh mungkin dapat diselesaikan di tingkat bawah hingga Tim Teknis DPOD, dengan memaksimalkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat serta Tim Teknis DPOD tersebut. Permasalahan tersebut jangan sampai pada Sidang DPOD yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden.

"Jangan harap permasalahan penyelenggaraan daerah dibawa ke Sidang DPOD yang di pimpin langsung oleh Wakil Presiden. Diharapkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan cukup sampai pada Tim Teknis DPOD", ujar Andi.

Andi menambahkan bahwa setelah pemaparan secara lisan terkait permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut, langkah selanjutnya adalah penyampaian secara tertulis berupa Data Permasalahan. Data tersebut disusun berdasarkan prioritas dan progress penyelesaiannya, baik dilakukan koordinasi sendiri maupun pelibatan kementerian/lembaga (mediasi). Identifikasi masalah agar disampaikan secara jelas dan terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar