Kemendagri Fasilitasi Sengketa Walikota Tangerang Dengan Kemenkumham


Melansir berbagai pemberitaan terkait sengketa antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM, diantaranya adalah kumparan.com tanggal 18 Juli 2019 dengan judul berita “Konflik Wali Kota Tangerang vs Menkumham yang Berujung ke Polisi". Isi pemberitaan tersebut antara lain:

“Terjadi perseteruan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menkumham Yasonna Laoly. Pemicunya, persoalan lahan yang diwarnai dengan pemutusan layanan umum. Kini konflik berlanjut ke polisi.

Cerita bermula saat Kementerian Hukum dan HAM hendak membangun Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Kota Tangerang, Banten. Lahan itu milik Kemenkumham, namun proses perizinan pembangunannya sempat terhambat karena tak ada izin dari Pemkot Tangerang. Yasonna menuding Arief sengaja menghambat proses tersebut.
 
"Arief cari gara-gara," kata Yasonna pekan sebelumnya.
 
Namun Arief memiliki alasan tersendiri. Menurutnya, lahan seluas lebih dari 20 hektare itu seharusnya jadi area pertanian. Sebab di Kota Tangerang sudah tak ada lagi lahan terbuka dan seharusnya di area Kemenkumham tersebut adalah lahan hijau.
 
Pemkot Tangerang kemudian melakukan langkah ekstrem dalam menyikapi protes Yasonna. Mereka menghentikan layanan umum yang mengalir ke lahan Kemenkumham, seperti layanan perbaikan drainase, penerangan jalan dan pengangkutan sampah.
 
Arief juga mengirim surat keberatan kepada Yasonna terkait pernyataan menghambat perizinan. Arief mengklaim Yasonna tidak menerima informasi secara menyeluruh yang menyebutkan bahwa lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang akan dijadikan lahan pertanian.
 
"Pemkot Tangerang mengacu pada perda RT/RW Provinsi Banten. Di Kota Tangerang ini sudah tidak ada lagi lahan pertanian dan sejak 2017 perda tata ruang ini sedang menunggu pengesahan dari Gubernur Banten, yang isinya adalah tidak ada lagi lahan pertanian di Kota Tangerang," paparnya.
 
Namun, lanjut Arief, pada sekitar awal tahun 2018, Pemkot menerima surat pemberitahuan bahwa dari hasil foto udara, di wilayah Kota Tangerang masih terdapat lahan pertanian. "Jadi lahan pertanian itu ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, lalu kami keberatan. Keberatan karena tata ruangnya sudah mengacu pada perda RT/RW Provinsi Banten," jelas Arief.
 
Upaya komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan ini sudah dilakukan kedua pihak. Namun sepertinya tidak menemukan titik temu.
 
Konflik ini kemudian sampai ke telinga Mendagri Tjahjo Kumolo. Arief bahkan sudah mengontak Tjahjo untuk memberikan penjelasan. Namun Tjahjo tidak mau menerima dengan alasan komunikasi kasus ini harus lewat gubernur terlebih dulu.
 
Karena semakin larut dan berkepanjangan, Ombudsman pun turun tangan. Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan konflik ini bisa berdampak pada masyarakat luas.
 
“Silang pendapat dari dua penyelenggara pelayanan publik ini berdampak bagi pelayanan publik karena pemerintah kota mematikan penerangan jalan umum, pelayanan pengangkutan sampah, dan pengerukan gorong-gorong,” ungkap Alvin.
 
Dalam waktu dekat, Ombudsman akan memediasi kedua pemimpin tersebut agar konflik cepat selesai. Sayangnya, sebelum sempat Ombudsman menengahi, salah satu pihak sudah melapor ke polisi. Kemarin, pihak Kemenkumham melaporkan Arief ke polisi. Namun belum diketahui atas dasar pasal apa.
 
Dugaan sementara, pihak Kemenkumham akan memperkarakan persoalan konflik lahan dan penghentian layanan publik. Kita tunggu saja perkembangannya.”

Atas ramainya pemberitaan di atas, Menteri Dalam Negeri bergerak cepat dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa tersebut dimana kedua belah pihak sama-sama sebagai pemerintah.
 
Pada tanggal 18 Juli 2019, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menggelar Rapat Pembinaan Dan Pengawasan Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah. Rapat dimaksud mempertemukan kedua belah pihak, Wali Kota Tangerang dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, disaksikan juga oleh Gubenur Banten.
 
Hadi Prabowo yang menjadi penengah dalam konflik tersebut mengatakan kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan komunikasi lebih intensif. Keduanya, menurut Hadi juga sepakat untuk mencabut laporan ke kepolisian yang sudah dilakukan kedua pihak.
 
“Semua masalah clear dan persoalan teknis diambil alih oleh Gubernur Banten yang bertanggung jawab atas tata Kota Tangerang. Keduanya juga sepakat untuk mencabut laporan masing-masing (ke kepolisian) dan memulihkan pelayanan publik seperti sedia kala,” ungkap Hadi Prabowo usai rapat.
 
Hadi menerangkan bahwa konflik terjadi setelah adanya perbedaan persepsi memahami Perda Tahun 2012 mengenai Tata Kota Tangerang untuk wilayah pemerintahan, perdagangan, dan jasa di antara kedua belah pihak.
 
“Sebenarnya sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak sejak 16 Oktober 2018 di mana Pak Walikota harusnya sudah memberi izin. Namun Pak Walikota mempunyai perspektif lain bahwa perizinan diberikan baru setelah revisi Perda tersebut selesai, padahal izin tidak perlu menunggu revisi. Menunggu proses perizinan saja lama, apalagi menunggu revisinya,” ujar Hadi.

Sebagaimana disampaikan di atas, berikut poin penting yang dihasilkan dari rapat tersebut:
  • Bahwa Hasil kesepakatan antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang antara lain akan menarik seluruh pengaduan kepada kepolisian dan peningakatan pelayanan publik untuk dipulihkan kembali serta mengeluarkan ijin, Terkait hal-hal normatif dalam perizinan lahan dan tata ruang akan diselesaikan sebaik-baiknya.
  • Pihak Kota Tangerang menerbitkan ijin mendirikan bangunan (IMB) bagi Pendirian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
  • Kesepakatan yang dibangun Kemenkumham dan Pemerintah Kota Tangerang, termasuk soal status lahan dari Kemenkumham yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bahwa Gubernur Banten sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat, akan memfasilitasi terkait dengan hasil Pertemuan Antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Walikota Tangerang yang akan dilaksanakan beberapa hari ke depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar