Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Fasilitasi Internalisasi Penerapan Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum di salah satu hotel di Jakarta pada hari Senin (26/08/2019).
Peserta yang hadir terdiri dari Biro Pemerintahan Provinsi dan Dinas yang menangani Sub Urusan Air Minum dan Air Limbah Provinsi seluruh Indonesia.
Peserta yang hadir terdiri dari Biro Pemerintahan Provinsi dan Dinas yang menangani Sub Urusan Air Minum dan Air Limbah Provinsi seluruh Indonesia.
Dalam pengarahannya, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Muhammad Hudori menekankan bahwa perlu upaya percepatan penerapan SPM dengan indikator-indikatornya, khususnya terkait SPM Bidang PU. Dapat melalui penyediaan infrastruktur produktif dan manajemen layanan, termasuk untuk pemeliharaan dan pembaharuan infrastruktur yang sudah terbangun.
"Kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menyusun rencana kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, lakukan lebih dahulu pengumpulan data tentang jumlah layanan dan mutu pelayanan yang telah ada. Selanjutnya, lakukan perhitungan terhadap kebutuhan tersebut berdasarkan data riil warga penerima layanan dasar. Terakhir, integrasikan perencanaan pemenuhan layanan dasar tersebut ke dalam dokumen perencanaan daerah", ujarnya lebih lanjut.
"Kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menyusun rencana kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, lakukan lebih dahulu pengumpulan data tentang jumlah layanan dan mutu pelayanan yang telah ada. Selanjutnya, lakukan perhitungan terhadap kebutuhan tersebut berdasarkan data riil warga penerima layanan dasar. Terakhir, integrasikan perencanaan pemenuhan layanan dasar tersebut ke dalam dokumen perencanaan daerah", ujarnya lebih lanjut.
Beberapa materi yang disampaikan pada rapat ini, yaitu:
- Strategi percepatan penerapan SPM bidang PU di daerah;
- Substansi dan isu strategis dalam Rancangan Permendagri tentang Pelaksanaan PP tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Tata cara pemenuhan kebutuhan dasar pelayanan minimal air minum sesuai PermenPUPR 29/2018 tentang Standar Teknis SPM Bidang PU;
- Tata cara pemenuhan kebutuhan dasar pelayanan minimal air limbah sesuai PermenPUPR 29/2018 tentang Standar Teknis SPM Bidang PU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar