Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Pemlihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak di tahun 2015, 2017 dan terkahir tahun 2018, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pemetaan terkait peraturan atau kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan pilkada tersebut.
Berbeda dengan tiga kali penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya, Pilkada tahun 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah merunut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka masa jabatan kepala daerah hanya 3 sampai 4 tahun saja.
"Pilkada 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah, perlu diketahui berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, maka masa jabatan kepala daerah ada yang 3 tahun sampai dengan 4 tahun saja sampai dengan November 2024," ujar Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Akmal lebih lanjut menyampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan/Kebijakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang digelar di salah satu hotel di Jakarta bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan dukungan untuk suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2020 (17/10/2019).
"Pemerintah dan Pemerintah daerah tetap melakukan dukungan terhadap suksesnya Pilkada 2020, yaitu berupa penyampaian DP4 atau siapa-siapa yang sudah memiliki hak pilih, pembiayaan melalui NPHD kepada penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), peningkatan partisipasi masyarakat. Kemudian menjaga ketertiban dan ketentraman daerah, membantu mobilitas logistik pilkada, peran penjabat atau penjabat sementara kepala daerah, dan terakhir menjaga netralitas ASN," jelas Akmal.
"Pilkada 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah, perlu diketahui berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, maka masa jabatan kepala daerah ada yang 3 tahun sampai dengan 4 tahun saja sampai dengan November 2024," ujar Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Akmal lebih lanjut menyampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan/Kebijakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang digelar di salah satu hotel di Jakarta bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan dukungan untuk suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2020 (17/10/2019).
"Pemerintah dan Pemerintah daerah tetap melakukan dukungan terhadap suksesnya Pilkada 2020, yaitu berupa penyampaian DP4 atau siapa-siapa yang sudah memiliki hak pilih, pembiayaan melalui NPHD kepada penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), peningkatan partisipasi masyarakat. Kemudian menjaga ketertiban dan ketentraman daerah, membantu mobilitas logistik pilkada, peran penjabat atau penjabat sementara kepala daerah, dan terakhir menjaga netralitas ASN," jelas Akmal.
Kemudian, terkait keberadaan Desk Pilkada, Akmal mengharapkan Desk Pilkada sudah ada dan bekerja satu tahun sebelum pelaksanaan pilkada itu sendiri. Hal ini diharapkan dapat melakukan pemetaan permasalahan dan solusi secara cepat sehingga pelaksanaan pilkada nantinya dapat berjalan dengan baik.
Isu krusial terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020, dipaparkan oleh Akmal ada enam isu, yaitu:
- Masyarakat Pemilih: Belum terpenuhinya target partisipasi pemilih;
- Dukungan Pemerintah: Beberapa daerah masih terkendala pencaiaran NPHD dan distribusi logistik;
- Tim Sukses Paslon: Fanatisme Timses yang berlebihan mengancam trantibmas;
- Media: Ancaman berita hoax, SARA, black campaign;
- Peran Petugas Pemungutan Suara: Kurang selektifnya proses rekt=rutmen PPK, PPS, KPPS sehingga transfer pemahaman kurang optimal;
- Diskualifikasi Calon: Diskualifikasi terhadap Paslon Petahana oleh Penyelenggaran, rawan/potensi konflik.
Gani Muhamad, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal kementerian Dalam Negeri dalam kesempatan ini menyampaikan ada 14 isu penting atau substansi terkait Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga diharapkan bila dilakukan revisi dapat memperbaiki kinerja dan kualitas penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Berikut isu penting dari substansi revisi Undang-Undang yang akan disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut, yaitu:
Berikut isu penting dari substansi revisi Undang-Undang yang akan disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut, yaitu:
- Persyaratan Calon Kepala Daerah, khususnya berkaitan dengan larangan mantan narapidana dalam persyaratan tersebut;
- Anggota DPR, DPD dan DPRD tidak wajib mengundurkan diri, untuk kesetaraan dengan Kepala Daerah Petahana;
- ASN, TNI dan Polri tidak wajib mengundurkan diri,cukup melakukan cuti di luar tanggungan negara;
- Penyesuaian Nomenklatur Pengawas penyelenggaraan Pemilu, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu;
- Kampanye, dengan mempersingkat masa kampanye selama 2 bulan dan bagi Petahana ;
- Pengelompokan Pilkada, termasuk pengaturan bagi Kepala Daerah yang jabatannya kurang dari 5 tahun karena Pilkada Serentak Nasional tahun 2024;
- Penggunaan sistem Noken, untuk wilayah Papua sistem Noken sampai dengan Pilkada 2024, selanjutnya tidak lagi berlaku;
- Penggunaan e-Voting dan e-Rekap;
- Sanksi menghambat Pengesahan Pengangkatan;
- Cuti Petahana Dalam Pilkada, diusulkan hingga selesainya waktu pemungutan suara dan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
- Pengisian kekosongan Wakil Kepala Daerah;
- Pengisian kekosongan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Pengaturan mengenai Penjabat Sementara (Pjs.), memasuki frasa pengaturan terkait Pjs. Kepala Daerah dalam undang-undang ini;
- Mekanisme pencalonan, mengurangi fenomena Pasangan calon Tunggal dengan menurunkan syarat pendaftaran paslon oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, bila sebelumnya 25% kursi di DPRD menjadi 10% atau semula 25% suara sah menjadi 15%.
Gani sekali lagi menyampaikan bahwa ini baru usulan, masih ada mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI sehingga revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar