Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dipandang perlu regulasi daerah yang mengatur penerapan Standar Pelayanan Minimal atau SPM. Oleh karena itu, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten menginisiasi Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minima.
Untuk langkah awal, dilaksanakan Rapat Pembahasan dengan agenda di maksud dengan melibatkan seluruh perangkat daerah pengampu SPM serta perangkat daerah lainnya, seperti Inspektorat dan Bappeda (15/10/2019). Rapat ini diselenggarakan di Aula Lantai 6 Gedung SKPD Terpadu Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Serang.
Rancangan Peraturan Gubernur ini bila sudah ditetapkan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menerapkan SPM sesuai lingkup tugas dan fungsinya. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Massaputro Delly TP, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setda Provinis Banten menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan untuk menjadi bahan masukan terhadap rancangan peraturan gubernur, sehingga nantinya dapat dipahami dan dilaksanakan oleh perangkat daerah pengampu SPM.
"Sesuai PP 2 Tahun 2018 dan Permendagri 100 Tahun 2018, maka kami memandang perlu dilakukaan pengaturan hal teknis berkenaan penerapan SPM di Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur. Selain mengatur secara teknis kedu aturan di atas, diamanatkan pula perlu dilakukan pembentukan Tim Penerapan SPM di Banten melalui Keputusan Gubernur," ujar Delly.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Penerapan SPM merupakan turunan dari Peraturan Gubernur yang akan dibentuk. Oleh karena itu, perlu pelibatan dan koordinasi perangkat daerah pengampu SPM dan perangkat daerah terkait. Apalagi telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan bahwa penerapan SPM akan dimasukkan dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
"Nantinya, laporan penerapan SPM akan masuk ke dalam LPPD. Indikator-indikator dalam SPM akan menjadi bagian dari indikator atau IKK LPPD, sehingga penerapan SPM akan menjadi penting sebagai faktor indikator penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambah Delly.
Delly menjelaskan bahwa nantinya dalam Peraturan Gubernur mengatur kewajiban perangkat daerah pengampu SPM untuk mengintegrasikan SPM dalam dokumen perencanaannya, seperti RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian, peloporan, kerjasama, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhadap penerapan SPM di daerah kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar