Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat perlu disusun pedoman terkait susunan perangkat, laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Peraturan Gubernur Banten.
Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten menginisiasi pembentukan Peraturan Gubernur tersebut melalui Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (14/10/2019). Rapat dilaksanakan di Aula Lantai 6 Gedung SKPD Terpadu Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang.
Gunawan Rusminto, Kepala Biro Pemerintahan menyampaikan bahwa begitu pentingnya pembentukan peraturan gubernur ini sebagai pedoman pembentukan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Tahun depan, 2020, akan diluncurkan dana dekonsentrasi cukup besar sebagai implementasi sebagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan dari sekarang pembentukan peraturan gubernur yang mengatur organisasi perangkat gubernur, tata cara pelaporan dan evaluasi dari pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," ujar Gunawan dalam penyampaian pembukaan acara.
Peserta yang hadir berasal dari perangkat daerah yang termasuk dalam organisasi perangkat gubernur, seperti para Asisten Daerah, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan seluruh biro-biro pada Sekretariat Daerah.
Samsir, Plt. Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat menekankan bahwa, pembahasan rancangan peraturan gubernur masih perlu dilakukan lebih mendalam, terutama dengan Biro Hukum, baik dari sisi legal drafting maupun muatan atau substansi dari rancangan peraturan gubernur ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar