Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah menyampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020 di salah satu hotel di Jakarta (12/02/2020).
Kegiatan yang diberi nama Rapat Koordinasi Teknis ini mengundang seluruh stakeholder dari Pemerintah Daerah Provinsi yang mendapat alokasi dana dekonsentrasi tahun 2020, yaitu unsur Sekretariat Daerah yang berasal dari Biro Pemerintahan, Bappeda, Inspektorat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sugiarto, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen BAK Kemendagri dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa terdapat 45 tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
"Terdapat 45 tugas dan wewenang Gubenur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 33 Tahun
2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Sesuai amanat ketentuan di atas, pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibiayai melalui APBN, tetapi mengingat keterbatasan fiskal maka untuk Tahun Anggaran 2020 hanya dialokasikan untuk 8 tugas dan wewenang saja", ujar Sugiarto.
Selanjutnya Sugiarto menjelaskan bahwa secara keseluruhan total APBN berupa dana dekonsentrasi ini berjumlah lebih dari 109 milyar, setiap provinsi berbeda-beda sekitar 3 s.d 5 milyar.
Eko Subowo, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dalam arahannya menyampaikan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat selama ini memiliki kelemahan karena belum memiliki perangkat atau struktur yang membantu Gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan.
"Terdapat kelemahan Gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai wakil Pemerintah Pusat, yaitu ketiadaan perangkat atau struktur yang membantu Gubernur. PP Nomor 33 Tahun 2018 sebagai turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan Perangkat Gubernur terdiri atas Perangkat Daerah yang memiliki kesesuaian tugas pokok dan fungsi, hal ini berdasarkan amanat Presiden untuk tidak membentuk lembaga baru yang membebani anggaran", ujar Eko dalam kesempatan rakortek ini.
Eko menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, berdasarkan ketentuan telah mengalokasikan anggaran berupa dana dekonsentrasi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, oleh karena itu diharapkan agar penyerapan dan realisasi dapat dimaksimalkan sehingga dapat ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya.
Dari hasil Rapat Koordinasi Teknis, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3.116.563.000,-. Alokasi ini tersebar pada Sekretariat Daerah, Bappeda, Inspektorat Daerah dan DPMPTSP Provinsi Banten.
Dari hasil Rapat Koordinasi Teknis, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3.116.563.000,-. Alokasi ini tersebar pada Sekretariat Daerah, Bappeda, Inspektorat Daerah dan DPMPTSP Provinsi Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar