Pusat Menetapkan Standar Biaya Perjalanan Dinas Daerah, Termasuk DPRD?

 
Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Pasal 1 ayat (2) Perpres 33 Tahun 2020 ini menyebutkan bahwa standar harga satuan regional yang ditetapkan meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.

Lebih lanjut Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana pada ayat (2) menyebutkan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfugsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Berpedoman terhadap Perpres 33/2020 tersebut, Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya di daerahnya masing-masing dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

Aturan Perpres 33/2020 sudah harus digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Bagi ASN, aturan di atas sudah jelas mengatur dan mengikat perjalanan dinas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Bagaimana dengan Pimpinan dan Anggota DPRD? Apakah Perpres 33/2020 juga berlaku bagi Pimpinan dan Anggota DPRD?

Saya mencoba menelaah dengan cara dan pemahaman saya sendiri. Begini!

Pertama, dalam kedudukan keuangan, Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 20 ayat (1) huruf a PP 18/2017 menyebutkan bahwa belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa program, yang terdiri atas:
1. penyelenggaraan rapat;
2. kunjungan kerja;
3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;
5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Dari klausul di atas, Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan program/kegiatan kunjungan kerja dan/atau koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan atau program/kegiatan lainnya bila pelaksanaan kegiatan tersebut berada di luar kota.

Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahn 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.

Pasal 95 ayat (2) UU 23/2014 menyebutkan bahwa Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi, dan Pasal 148 ayat (2) menyebutkan Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.

Berbeda dengan Anggota DPR RI dan Kepala Daerah, sesuai Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Pejabat negara yaitu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Ketiga, Lampiran I angka 2 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional berkaitan dengan Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri menegaskan bahwa perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain.

Jelas di sini menyebutkan bahwa Perpres 33/2020 juga mengatur Pejabat Daerah, sehingga standar satuan harga sebagaimana dalam Perpres menjadi batas tertinggi, baik dari segi perencanaan maupun pelaksanaannya.

Komponen perjalanan dinas meliputi:
a. uang harian;
b. uang representasi; 
c. uang penginapan; dan
d. biaya transport.

Uang harian merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebh dari 8 (delapan) jam. Uang harian sebagai pengganti keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. 

Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum.

Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam Tabel 1.4 perihal Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lampiran I Perpres 33/2020 secara tegas menyebutkan bahwa tarif hotel berlaku juga bagi Ketua dan Anggota DPRD.

Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan.

Selain biaya tiket, juga diatur biaya taksi dan biaya transportasi darat dengan prinsip yang sama.

Keempat, bagi Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap maupun Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang ditetapkan setiap tahunnya tidak berlaku.

Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 113/PMK.5/2012 menegaskan bahwa Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Walau terkadang, APIP dalam memeriksa pengelolaan keuangan akan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Permenkeu.

Dari berbagai aturan sebagaimana di atas, saya mencoba menyampaikan kesimpulan sebagai bahan kajian, yaitu: 

Pertama, terbitnya Perpres 33/2020 sebagai pengisi aturan yang bersifat nasional bagi Pemerintah Daerah. Bila Permenkeu 113/PMK.5/2012 berlaku bagi APBN, maka Perpres 33/2020 berlaku bagi APBD.

Kedua, Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan berpedoman pada Perpres 33/2020 dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. Kepala Daerah juga dapat menetapkan standar harga satuan selain yang tercantum dalam Perpres 33/2020 dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip di atas serta menjadi batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampui.

Ketiga, Standar harga satuan sebagaimana dalam Perpres 33/2020 juga berlaku bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah terikat dalam aturan ini.

Tetapi, untuk menghindari "perdebatan" sebaiknya hal ini dipertegas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengikuti amanat Pasal 4 ayat (2) Perpres 33/2020. Apakah Perpres 33/2020 juga berlaku bagi Pimpinan dan Anggota DPRD? Paling tidak dengan Surat Edaran atau sejenisnya dari Kementerian Dalam Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar