Beberapa waktu lalu menerima kunjungan Anggota DPRD Kota di wilayah Banten, ingin melakukan konsutasi berkaitan dengan perubahan Tata Tertib DPRD menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Salah satu masukan yang diberikan adalah berkaitan dengan pertanyaan, Apakah Pimpinan dan Anggota DPRD yang ingin melaksanakan ibadah umroh harus menggajukan izin kepada Gubernur atau Menteri?
Mari dianalisa.
Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyebutkan bahwa Anggota DPRD yang melakukan perjalanan keluar negeri harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri. Ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pengaturan ini yang mungkin belum tertuang dalam Tata Tertib DPRD yang telah disusun. Mumpung saat ini sedang dilakukan revisi tata tertib DPRD, sebaiknya pengaturan izin perjalanan luar negeri ini pun ikut diatur.
Dasarnya apa? Selain PP 12/2018, telah terbit pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan
Pemerintahan Daerah.
Pasal 2 Permendagri 59/2019 menyebutkan bahwa tata cara perjalanan ke luar negeri ini memuat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan ke luar negeri bagi ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selanjutnya kita lihat Pasal 3 Permendagri 59/2019 menjelaskan bahwa:
(1) ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
(2) Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas; dan
b. Perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.
(1) ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
(2) Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas; dan
b. Perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.
Pada Pasal 4 dipertegas lagi bahwa:
(1) Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), wajib mendapatkan izin dari Menteri;
(2) Dalam memberikan izin perjalanan ke luar negeri sebagaiana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.
(1) Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), wajib mendapatkan izin dari Menteri;
(2) Dalam memberikan izin perjalanan ke luar negeri sebagaiana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.
Untuk perjalanan ke luar negeri dalam rangka dinas, tidak akan dibahas disini karena sudah jelas diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Yang menjadi pertanyaan adalah berkaitan dengan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting, seperti umroh, berobat, atau alasan penting lainnya karena atas biaya sendiri dan tidak membebani APBD.
Pasal 25 ayat (1) Permendagri 59/2019 menyebutkan bahwa izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting dilakukan untuk:
a. melaksanakan ibadah agama;
b. menjalani pengobatan; dan
c. kepentingan keluarga.
a. melaksanakan ibadah agama;
b. menjalani pengobatan; dan
c. kepentingan keluarga.
Pada Pasal 25 ayat (2) menjelaskan bahwa kepentingan keluarga sebagaimana di atas dilakukan untuk:
a. menghadiri acara wisuda anak, istri/suami;
b. mengurus pendidikan Anggota keluarga;
c. mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan anggota keluarga;
d. menghadiri perkawinan anggota keluarga; dan
e. kedukaan anggota keluarga.
a. menghadiri acara wisuda anak, istri/suami;
b. mengurus pendidikan Anggota keluarga;
c. mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan anggota keluarga;
d. menghadiri perkawinan anggota keluarga; dan
e. kedukaan anggota keluarga.
Kewajiban bagi Pimpinan dan Anggota DPRD bila melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana di atas sangat tegas pada Pasal 25 ayat (3) dimana menyebutkan bahwa perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat(1), wajib mendapatkan Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting.
Bagaimana dengan sanksi bila Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut tidak izin?
Baik di dalam PP 12/2018 maupun Permendagri 59/2019 tidak ditemukan berkaitan dengan sanksi terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD yang tidak izin dalam melakukan perjalanan ke luar negeri kepada Menteri. Pengaturan sanksi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
Pasal 161 huruf b UU 23/2014 menyebutkan bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 189 ayat (1) menyebutkan bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan.
Jenis sanksi yang diberikan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. diberhentikan dari pimpinan alat kelengkapan.
Dalam Pasal 192 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara badan kehormatan.
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. diberhentikan dari pimpinan alat kelengkapan.
Dalam Pasal 192 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara badan kehormatan.
Jadi, peran Badan Kehormatan menjadi penting dalam melakukan pengawasan terhadap dipatuhi atau tidaknya aturan izin perjalanan ke luar negeri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.
Nah, dalam rangka mematuhi pelaksanaan ketentuan di atas, serta ketentuan-ketentuan lain yang mengikat ada dua pertanyaan, yaitu:
1. Apakah DPRD sudah memiliki Peraturan DPRD tentang Kode Etik?
2. Apakah DPRD sudah pula memiliki Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD?
Kedua peraturan di atas sangat penting dalam rangka norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Catatan:
Berkaitan dengan pengaturan bagi Anggota DPRD Provinsi berada pada pasal-pasal sebelumnya pada UU 23/2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar