
Bertempat di salah satu hotel di Jakarta, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rapat Koordinasi Teknis berkaitan dengan Penyampaian Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020 (12/02/2020).
Sugiarto Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen BAK Kemendagri dalam laporan penyelenggaraan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terdapat 45 tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
- Sesuai amanat ketentuan di atas, pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibiayai melalui APBN, tetapi mengingat keterbatasan fiskal maka untuk Tahun Anggaran 2020 hanya dialokasikan untuk 8 tugas dan wewenang saja;
- Secara keseluruhan total APBN berupa dana dekonsentrasi ini berjumlah lebih dari 109 milyar, setiap provinsi berbeda-beda sekitar 3 s.d 5 milyar;
- Untuk itu, agar dana dekonsentrasi ini dapat diserap secara maksimal maka diperlukan komitmen pemerintah daerah dalam bentuk SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN dari Gubernur sebagaimana telah disampaikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/9238/SJ tanggal 10 September 2019 perihal Kesanggupan dan Penyampaian Usulan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA. 2020;
- Hingga saat ini, masih terdapat 4 daerah yang belum menyampaikan surat pernyataan kesanggupan tersebut, yaitu Provinsi Banten, Jawa Timur, Papua, dan Kalimantan Timur;
- Untuk itu, sudah diingatkan kembali melalui Surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Nomor 118/285/BAK tanggal 20 Januari 2020 perihal Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA. 2020, bila tidak disampaikan juga maka dana dekonsentrasi tersebut tidak akan dialokasikan.
Selanjutnya, Eko Subowo Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam sambutan pembukaan rapat menyampaikan bahwa:
- Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat selama ini memiliki kelemahan karena belum memiliki perangkat atau struktur yang membantu Gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan;
- PP Nomor 33 Tahun 2018 sebagai turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan Perangkat Gubernur terdiri atas Perangkat Daerah yang memiliki kesesuaian tugas pokok dan fungsi, hal ini berdasarkan amanat Presiden untuk tidak membentuk lembaga baru yang membebani anggaran;
- Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, berdasarkan ketentuan telah mengalokasikan anggaran berupa dana dekonsentrasi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, oleh karena itu diharapkan agar penyerapan dan realisasi dapat dimaksimalkan sehingga dapat ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar