18 April, Penerapan PSBB Di Wilayah Tangerang Raya


Gubernur Banten telah menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, atau disingkat dengan PSBB dimulai pada hari Sabtu, 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

Ketetapan ini dikeluarkan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID19 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 15 April 2020, diikuti dengan terbitnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB DI Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID19.

Beberapa hal penting dalam penerapan PSBB sebagaimana diatur dalam Pergub Banten dan Kepgub Banten di atas, antara lain:

  • 1. Anjuran kepada masyarakat untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
  • 2. Penghentian sementara kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya;
  • 3. Perusahaan/Industri/Pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas/kegiatan operasional sepanjang melakukan protokol kesehatan;
  • 4. Perusahaan/Industri/Pabrik dapat melaksanakan rapid test COVID19 secara mandiri;
  • 5. Penghentian sementara seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu;
  • 6. Dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum;
  • 7. Angkutan umum dan perkeretaapian dibatasi jam operasionalnya pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB;
  • 8. Terhadap penduduk rentan akibat dampak pelaksanaan PSBB dapat diberikan bantuan sosial;
  • 9. Untuk menjamin pelaksanaan PSBB secara efektif, akan dibentuk Check Point di beberapa titik;
  • 10. Penerapan sanksi bagi pelanggaran PSBB.

Pergub dan Kepgub Banten dalam diunduh pada link di atas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar