
Bersama dengan Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait, Gubernur Banten menggelar rapat koordinasi evaluasi penerapan PSBB akibat wabah COVID-19 setelah berlangsung tiga hari secara teleconference (21/04/2020).
Wali Kota Tangerang menyampaikan telah melakukan rapid test di beberapa titik. Berkaitan dengan bantuan sosial, telah dialokasikan sambil menunggu informasi bantuan sosial dari pemerintah pusat dan pemerinah provinsi agar dapat terdistribusi secara efesien.
Sedangkan Bupati Tangerang melaporkan bahwa masih terdapat pelanggaran-pelanggaran kecil di masyarakat berkaitan aturan PSBB, seperti tidak memakai masker bagi pengendara motor atau hanya satu orang dari dua orang yang berboncengan. Untuk di kawasan industri, perusahaan telah menerapkan protokol kesehatan di dalam lingkungan industrinya, tetapi tatkala proses masuk dan keluar/keluar kerja terjadi kerumunan dan kepadatan karyawan.
Selain itu, dilaporkan pula berkaitan angkutan umum sudah relatif sepi penumpang untuk hari Sabtu-Minggu karena libur kerja sedangkan untuk hari Senin masih terlihat kepadatan penumpang, tidak terlihat adanya penerapan PSBB terutama pada jam pagi dan sore hari.
Kemudian, Wali Kota Tangerang Selatan melaporkan bahwa perlu tegas lagi penegakan hukum dan administrasi kepada masyarakat pelanggar ketentuan PSBB dan masih terjadinya kerumunan orang pada aktivitas pasar tradisional, seperti di Pasar Jombang dan pasar Ciputat. Berkaitan dengan keberadaan check point, akan lebih efektif bila ada inisiatif dari RT/RW terutama di dalam kawasan perumahan.
Berdasarkan pantauan Gubernur Banten sendiri menyimpulkan bahwa pemahaman petugas akan PSBB sudah bagus, penerapan social distancing dan masker di masyarakat relatif baik, stasiun kereta api juga telah bagus menerapkan protokol kesehatan, sedangkan di pasar tradisional masih ditemui kerumunan orang.
Lebih lanjut Gubernur Banten menyampaikan untuk penyaluran bantuan sosial melalui mekanisme input data by name by address dan langsung ke rekening penerima dan data penduduk penerima berasal dari Bupati/Wali Kota. Bantuan sosial tersebut disalurkan berupa uang melalui perbankan seperti Bank BJB dan BRI, sudah diinput untuk pencairan ke penerima bantuan berdasarkan atas asas domisili, bukan KTP.
Pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan sosial secara tunai kepada 421.177 Kepala Keluarga penduuduk rentan. Masyarakat Tangerang Raya akan memperoleh bantuan sosial sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan bagi Kabupaten/Kota lainnya di Banten sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Total alokasi anggaran sebesar Rp709,217 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar