Dibalik Rencana Penerapan PSBB Di Wilayah Banten


Dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 maka secara maraton pula persiapan-persiapan perangkat hukum sebagai pedoman pelaksanaan PSBB tersebut berjalan efektif.

Dimulai dengan mengadaan komunikasi dengan ketiga daerah, Gubenur Banten melakukan rapat koordinasi melalui teleconference bersama Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Forkopimda) tersebut pada hari Senin, 13 April 2020.

Rapat koordinasi ini dititikberatkan pada persiapan penerapan PSBB dan masukan-masukan dalam penyusunan Peraturan Gubernur Banten tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB agar efektif dan efesien diterapkan pada masyarakat. Diperoleh kesepakatan juga bahwa pihak keamanan, POLRI/TNI akan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Penyusunan peraturan gubernur dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait dengan memperhatikan masukan-masukan dari Kepala Daerah dan Forkopimda. Diantaranya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Esok harinya (14/04/2020), pembahasan dan penyusunan dilanjutkan. Sumber-sumber rujukan antara lain Peraturan Gubenur DKI Jakarta dan Peraturan Gubenur Jawa Barat tentang pelaksanaan PSBB karena kedua daerah tersebut yang telah melaksanakan PSBB terlebih dahulu. Beberapa poin penting untuk dimasukkan sebagai materi peraturan gubernur, diantaranya:
  • Adanya pemberian sanksi bagi pelanggar pedoman PSBB dengan tetap melindungi hak-hak masyarakat;
  • Pendirian ceck point yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota sebagai titik pengawasan dan pengendalian aktivitas warga dalam masa PSBB, dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota, dibantu oleh TNI/POLRI, serta dapat pula dibantu oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten;
  • Kegiatan perusahaan/pabrik tetap dapat dilakukan sepanjang memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, serta diperbolehkannya perusahaan melakukan rapid test secara mandiri;
  • PSBB mengacu penuh dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, dimana salah satunya melarang angkutan roda dua membawa penumpang (ojek online maupun ojek pangkalan serta masyarakat), hanya barang yang diperbolehkan;
  • Pembatasan jam operasional bagi angkutan umum, dari jam 05.00 WIB s.d. 19.00 WIB;
  • Kegiatan beragama bagi masyarakat berpegang pada surat edaran Kementerian Agama.
Setelah draf Peraturan Gubernur Banten selesai, dilakukan finalisasi akhir bersama Bupati/Wali Kota dan Forkopimda kembali secara teleconference pada hari Rabu, 15 April 2020. Ada beberapa cacatan penting sebagai masukan atau pendapat akhir sebelum peraturan gubenur tersebut ditandatangani, diantaranya berkaitan dengan kegiatan perusaahaan, keagamaan, sosial budaya, ojek online dan ojek pangkalan, keberadaan check point, serta distribusi bantuan sosial bagi penduduk rentan. Disepakati pula hari ini bahwa penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya pada hari Sabtu, 18 April 2020 jam 00.01 WIB.

Pasca rapat koordinasi di atas, ditandatangani pula oleh Gubernur Banten berupa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 15 April 2020, diikuti dengan terbitnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB DI Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID19. PSBB itu sendiri dimulai pada hari Sabtu, 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar