Gubernur Banten Pindahkan Kas Daerah Pemprov Banten Kembali Ke Bank BJB


Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten hari ini (22/04/2020) dikagetkan dengan tersebarnya berita melalui pesan berantai grup WA bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan kebijakan perpindahan kas daerah Pemprov Banten dari Bank Banten kembali ke Bank BJB.

Pertanyaan yang menyeruak adalah, apa yang terjadi dengan Bank Banten? Apakah perpindahan ini juga mengakibatkan seluruh gaji, tunjangan, dan kegiatan-kegiatan dalam APBD juga pindah ke Bank BJB?

Melalui Keputusan Gubenur Banten Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penunjukkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Khusus Banten Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten, maka sah seluruh penyimpanan uang milik Pemprov Banten pindah dari Bank Banten ke Bankk BJB. 

Keputusan Gubernur tersebut sekaligus mencabut Keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang Penunjukkan Bank Banten Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten dan Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten Pada Bank Banten Cabang Khusus Serang Tahun Anggaran 2020.

Keputusan ini diambil berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan Likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten tanggal 21 April 2020, dimana disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sudah dalam kondisi yang tidak liquid dan mengalami stop kliring, sehingga perlu langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemerintah Provinsi Banten yang berada di Rekening Kas Umum Daerah Bank Banten.

Masih merujuk pada Keputusan Gubernur tersebut, hal ini diperkuat dengan laporan salah seorang Direktur PT Bank Pembangunan Daerah Banten yang menyatakan bahwa kondisi Bank tersebut mengalami kesulitas likuiditas.

Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 diterbitkan Keputusan Gubenur Banten Nomor 583/Kep.145-Huk/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Khusus Banten Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan kedua keputusan di atas, maka terhitung hari ini Kas Daerah Pemprov Banten sudah berada di Bank BJB, artinya penerimaan dan pengeluaran APBD Pemprov Banten Tahun 2020 melalui Bank BJB.

Sebagaimana diketahui bahwa, Bank Banten berasal dari Bank Pundi yang diakuisisi. Bank Pundi Indonesia, Tbk resmi berganti nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk disebut juga dengan Bank Banten tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/KDK.03/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama Bank Pundi Menjadi Bank Banten.

Grand Launching Bank Banten itu sendiri dilakukan di Lapangan Masjid Agung Banten Lama, Kasemen, Kota Serang pada tanggal 4 Oktober 2016, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Banten ke-16.

Angin tak sedap sudah terasa sejak akan berdirinya Bank Banten. Mengutip dari redaksi24.com, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap tiga orang yang mempunyai peran penting dalam niatan Pemprov Banten mendirikan Bank Pembangunan Daerah pada Selasa, 1 esember 2015. Ketiganya adalah Tri Setya Santoso (Ketua Komisi III DPRD Banten), SM Hartono (Wakil Ketua DPRD Banten), dan Ricky Tampinongkol (Direktur Utama Banten Global Development - BGD). Penangkapan diketahui dari hasil gelar pperkara bahwa Tri Setya dan Hartono menerima suap dari Ricky dengan maksud memuluskan pengesahan RAPBD Pemprov Banten Tahun 2016 yang di dalamnya memuat tentang pembentukan BPD Banten (Bank Banten).

Selain itu, Bank Banten pun dirudung permasalahan keuangan. NPL atau rasio net kredit bermasalah pada akhir tahun 2018 sebesar 4,92%, naik dari sebelumnya sebesar 4,67%. Sementara rasio kecukupan modal (KPMM) tercatat 10,04%. Berdasarkan peraturan OJK, bank dalam pengawasan intensif apabila memiliki NPL Net di atas 5% dengan peringkat komposit 4 atau 5. Pada pencatatan laporan Desember 2019, NPL Net mengalami penurunan di angka 4,01%. Perbaikan kinerja di dorong oleh peningkatan pendapatan bunga bersih, pendapatan operasional dan penurunan beban operasional. (cnbcindonesia.com, investor.id)

Pertanyaan terakhir. Apakah terbitnya Keputusan Gubernur Banten yang memindahkan Kas Umum Daerah ke Bank BJB akan berpengaruh terhadap aksi korporasi Bank Banten? Berdasarkan informasi dari idx.co.id (Bursa Saham Indoensia), Bank Banten akan melakukan right issue atau menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 400 miliar saham atau setara dengan 40% dari modal dasar dengan nilai nominal Rp8,- (delapan rupiah). 

Informasi dari Prospektus Ringkas Penawaran Umum Terbatas VI (PUT VI) kepada Para Pemegang Saham Ddalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) bahwa pencatatan di Bursa Efek Indonesia direncanakan pada bulan Juni 2020, ditengah-tengah masih melandanya COVID-19. Tercatat Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Bank Banten oleh PT Banten Global Development dengan 51% saham dan Masyarakat 49% (masing-masing di bawah 5%). Diharapkan PUT VI ini Bank Banten memperoleh modal sebesar 500 milyar rupiah. 

Apabila HMETD dalam PUT VI dilaksanakan seluruhnya oleh Pemegang HMETD, maka struktur permodalan Bank Banten masih tetap sama, PT BGD 51% dan Masyarakat 49%. 

Tetapi, apabila seluruh HMETD ini tidak dilaksanakan oleh pemegang saham utama yaitu PT BGD, atau pun masyarakat, maka HMETD dialihkan kepada pihak lain. Struktur permodalan Bank Banten akan berubah, yaitu PT BGD 12,20%, Pihak yang memperoleh pengalihan porsi HMETD BGD 76,09%, dan Masyarakat 11,72%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar