Jangan Panik, Bank Banten Tetap Beroperasional Seperti Biasa


Terbitnya Keputusan Gubernur Banten berkaitan dengan perpindahan kas umum daerah dari Bank Banten ke Bank BJB telah mengakibatkan antrian panjang, baik di teler maupun ATM Bank Banten. ASN, Non ASN dan masyarakat yang memiliki tabungan di Bank Banten ramai-ramai menarik uangnya.

Atas kejadian tersebut, Gubernur Banten telah menghimbau kepada para ASN, Non ASN dan masyarakat untuk tetap tenang. 

Dalam himbauan Gubernur Banten yang ditandatangani oleh Al Muktabar Sekretaris Daerah Provinsi Banten tertanggal 24 April 2020 terdapat dua poin himbauan, yaitu:
Pertama, dimohon untuk tidak panik serta tidak menarik simpanannya dengan datang ke kantor Bank Banten atau ke ATM Bank Banten, untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kedua, Pihak Bank Banten telah memastikan bahwa seluruh dana simpanan nasabah di Bank Banten tetap aman karena dijamin pemerintah melalui program penjaminan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan).


Pihak Bank Banten telah mengeluarkan pengumuman pada tanggal yang sama ditandatangani oleh Fahmi Bagus Mahesa Direktur Utama, dimana pengumuman tersebut memuat tiga poin, yaitu:
Pertama, Permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah dikarenakan saat ini sedang dalam proses penyesuaian sehingga untuk transaksi penarikan dana, transfer ke Bank lain, dan transaksi lainnya melalui counter Bank Banten dan ATM Bank Banten menjadi terhambat.
Kedua, Sehubungan dengan proses penggabungan usaha yang sedang berjalan dan kondisi terkini akibat pandemi COVID-19, kami menghimbau kepada nasabah yang terhormat untuk tidak panik dan menarik dana simpanan dengan datang ke Kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas.
Ketiga, Manajemen Bank Banten memastikan seluruh dana simpanan nasabah di Bank Banten tetap aman dan dijamin oleh Pemerintah melalui program penjamin LPS.

Sebagaiman diketahui sebelumnya, melalui Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan Nomor SP32/DHMS/OJK/IV/2020 tanggal 23 April 2020, OJK segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dallam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada hari Kamis, 23 April 2020 di Jakarta oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama kedua belah pihak.

Dalam rangka LoI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

Line money market adalah  fasilitas yang diberikan oleh suatu bank (Bank BJB) kepada bank lain (Bank Banten) untuk menjamin sejumlah uang melalui fasilitas pasar uang antarbank.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence (uji tuntas) dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

OJK mendukung dan menyabut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sebagai perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek Indonesia, hal sebagaimana di atas telah disampaikan oleh manajemen Bank Banten melalui Surat Direktur Utama Nomor 395/DIR-BB/IV/20 tanggal 23 April 2020 perihal Keterbukaan Informasi PT Bank Pembangunan Daerah Banten yang ditujukan kepada Direksi PT Bursa Efek Indonesia melalui Direktur Penilaian Perusahaan.

Dalam surat tersebut, Fahmi menjelaskan pula bahwa setelah terealisasinya penggabungan usaha Bank Banten (BEKS) ke dalam Bank BJB (BJBR), maka akan mengakibatkan beralihnya aset, liabilitas dan ekuitas Bank Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


Menilik pada situs Bursa Efek Indonesia, bahwa Pemerintah Provinsi Banten masih sebagai pemegang saham pada Bak BJB sebesar 5,29%, sedangkan saham mayoritas dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,18% dan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar 7,24%. sisanya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan perseorangan masing-masing kurang dari 5%.

Setelah penggabungan Bank Banten dan Bank BJB, apakah komposisi kepemilikan saham ini berubah? Lihat saja nanti!

Sementara itu, saham BJBR ditutup melemah pada minggu ini pada harga Rp915,00 turun 30 poin dibandingkan satu hari sebelumnya. Semoga dengan aksi korporasi Bank BJB dan Bank Banten dapat meningkatkan nilai positif terhadap saham BJBR.

Hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2019 Bank BJB pada tanggal 16 April 2020 pun telah membawa tren kenaikan saham BJBR. Disepakati bahwa Bank BJB akan melakukan pembayaran deviden dari laba bersih sebesar 925 milyar rupiah lebih atau sebesar Rp94,02 per lembar saham. 

Jadwal pembayaran deviden tunai tahun buku 2019 ini direncanakan dengan ketentuan:
  • Tanggal daftar pemegang saham yang berhak deviden (recording date): 28 April 2020
  • Tanggal pembayaran deviden: 20 Mei 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar