LKPP Mengelar Sosialisasi Pedoman Tender Internasional


Dalam rangka memberikan pemahaman secara konfrehensif kepada para pelaku pengadaan barang.jasa di seluruh tanah air, LKPP menggelar Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional dan Sosialisasi Peraturan PBJP PHLN diselenggarakan pada tanggal 27 Februari 2020 di Le Grandeur Hotel Balikpapan.

Gatot Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa permasalahan utama dalam proses tender internasional adalah tidak terlibatnya pelaku pengadaan pada saat proses perencanaan Perjanjian Hibah Luar Negeri (PHLN). Para pelaku pengadaan tersebut hanya diujung pada saat pelaksanaan, seharusnya sudah terlibat sebelum adanya "loan aggrement".

Hal ini dimaksudkan agar seluruh rangkaian pelaksanaan perjanjian tersebut dapat dipahami dan dimengerti oleh para pelaku pegadaan, sehingga proses pengadaannya pun sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama sebelumnya.

Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pengadaan barang.jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diiatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

Riza Hamzah dari Bagian Kerjasama Luar Negeri BAPPENAS menyampaikan bahwa terdapat tantangan ke depan, yaitu:
  • Jakarta Commitment 2009
  • Penerapan Advance Procurement
  • Penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan
  • Berbagi pengalaman antar pelaku (knowledge sharing).
Sebagaimana diketahui bahwa sumber pinjaman luar negeri terkadang mengandung bunga dan.atau commitment charge. Oleh karena itu, pemanfaat pinjaman luar negeri tetap berprinsip efektif dan efesien.

Secara singkat Anton dari Kerjasama Intternasional LKPP memberikan materi bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia terbagi dua, yaitu Pengadaan Umum dan Pengadaan Khusus. Untuk Pengadaan Khusus terbagai atas:
  • Darurat, pengecualian, pennelitian
  • Pengadaan di Luar Negeri, dan
  • Tender/Seleksi Internasional.
Tender/Seleksi Internasional itu sendiri dapat bersumber dari dana luar negeri dan/atau APBN/APBD murni. Jelas bahwa untuk APBN/APBD murni harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku untuk itu di Indonesia. Sedangkan untuk sumber dana luar negeri, pengaturannya dilihat dari guideline donor, peraturan di Indonesia, dan costumized regulation.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar