
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam melakukan program pendidikan dan pelatihan sudah menerapkan pola Blended Learning.
Blended Learning atau pembelajaran campuran adalah program pendidikan dan pelatihan yang memungkinkan peserta/siswa belajar melalui konten dan petunjuk yang disampaikan secara daring dengan kendali mandiri terhadap waktu, tempat, urutan, maupun kecepatan belajar dan juga terdapat kelas tatap muka. Sederhananya bahwa blended learning adalah pembelajaran secara daring dan tatap muka (klasikal - secara bersama-sama di dalam kelas).
Seperti yang saya lakukan pada hari Jum'at, 20 Maret 2020. Berdasarkan surat permohonan untuk menjadi narasumber atau fasilitator dari BPSDMP Provinsi Banten tertanggal 16 Maret 2020, menjadwalkan saya untuk memberikan materi pada Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Jadwal pertama yaitu tanggal 20 Maret 2020 dilakukan secara daring dengan materi Syncrounus atau tanya jawab dengan peserta diklat. Oleh karena itu, saya lakukan di kantor sendiri. Untuk menghindari gangguan selama proses pembelajaran tersebut, saya memasang poster untuk tidak diganggu dan menyampaikan terlebih dahulu kepada Pimpinan dan rekan sejawat.
Jadwal berikutnya yaitu tanggal 2 s.d. 4 April 2020 dilakukan secara tatap muka. Tapi kelas ini tidak dapat dilaksanakan sehubungan kondisi sedang mewabahnya COVID-19. Akhirnya seluruh kelas dilakukan secara daring dengan penjadwalan ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar