Berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI pada hari Senin, 30 Maret 2020, ada beberapa hal penting diputuskan, yaitu:
1. Ada opsi untuk dilakukannya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, penundaan ini harus melalui payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) karena pengaturan jadwal Pilkada Serentak sudah ditetapkan sebagaimana dalam Pasal 201 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
2. Opsi penundaan tahapan pilkada (hari pemungutan suara) tersebut ada 3 (tiga) yaitu:
- Opsi A: tanggal 9 Desember 2020;
- Opsi B: 17 Maret 2021; dan
- Opsi C: 29 September 2021.
Di Banten terdapat 4 (empat) daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan masa berakhirnya jabatan kepala daerah yaitu:
- Bupati Serang, 17 Februari 2021;
- Wali Kota Cilegon, 17 Februari 2021;
- Bupati Pandeglang, 23 Maret 2021;
- Wali Kota Tangerang Selatan, 20 April 2021.
Konsekuensi dari masing-masing opsi di atas terhadap masa jabatan kepala daerah tersebut dapat dirinci sebagai beriut:
- Opsi A, maka Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat dilantik sesuai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelumnya;
- Opsi B, terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Pandeglang, dimungkinkan pula untuk Kota Tangerang Selatan bila proses penetapan hasil pilkada dan pembuatan keputusan peresmian hasil pilkada membutuhkan waktu lebih lama, kurun waktu kekosongan 1 s.d 3 bulan;
- Opsi C, terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah di 4 (empat) daerah tersebut dengan kurun waktu 7 s.d 9 bulan;
Baca Juga: Penting, Ini Tahapan Pilkada 2020!
Akibat lain dari Opsi B dan Opsi C adalah semakin berkurangnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih yang harus berakhir pada tahun 2024.
Penundaan pilkada serentak tahun 2020 sebagai akibat merebaknya pandemi virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Perkembangan terbaru sepertinya Pemerintah mengambil opsi pertama, yaitu Pilkada Serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar