Mau Masuk Jakarta Urus Izin Dulu Ya!


Bagi anda yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta, saat ini Pemerintah daerah memberlakukan ketentuan harus memiliki izin atau disebut dengan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi COVID-19.

Berikut beberapa informasi berkaitan dengan ketentuan baru ini:
  • Latar belakang pemberlakuan SIKM adalah bahwa saat ini kondisi Reproduction Number Covid-19 di DKI Jakarta sudah semakin membaik dan dikhawatirkan akan terjadi gelombang kedua dari arus balik Lebaran dari luar Jabodetabek, oleh karena itu perlu dilakukan pembatasan pergerakan keluar masuk DKI/Jabodetabek dengan menerapkan SIKM.
  • 11 titik penyekatan di Jabodetabek adalah: 4 Titik di Kab. Tangerang (Jl. Syekh Nawawi, GT Cikupa, Jl. Raya Serang, Jl. Raya Maja), 4 titik di Kab. Bogor (Jl. Jasinga, Jl. Ciawi Sukabumi, Jl. Ciawi Cianjur, Jl. Raya Tanjung Sari) dan 3 titik di Kab. Bekasi (Jl. Raya Pantura (Kedung Waringin), Jl. Inspeksi Kalimalang , Jalan Tol KM 47 Karawang Barat).
  • SIKM berlaku untuk keluar masuk Jabodetabek tidak hanya untuk keluar masuk DKI Jakarta.
  • Untuk memperoleh SIKM dapat dilakukan dengan mengakses https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan di dalam SIKM terdapat QRcode yang dapat discan oleh petugas di posko penyekatan untuk mengetahui keaslian SIKM.
  • SIKM juga berlaku untuk pengguna Moda Pesawat Terbang, Kereta Api dan Kapal Laut yang bertujuan ke Jakarta.
  • Satpol PP DKI Jakarta siap bertugas 24 jam di 11 titik penyekatan Jabodetabek sebanyak total 334 anggota.
  • Untuk orang dari luar Jabodetabek yang akan menuju Bandara Halim dan Soekarno Hatta, Stasiun Gambir dan Senen serta Pelabuhan Tanjung Priok harus menunjukkan Tiket dan Dokumen sesuai SE Gugus Tugas.
  • Pelaksanaan pemeriksaan SIKM mulai hari Selasa Tgl 26 Mei 2020 sampai batas waktu yang ditentukan oleh Ketua Gugus Tugas.
  • Untuk angkutan barang/logistik tidak dilakukan penyekatan.


Sedangkan sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi selama masa PSBB, yaitu:
  • Kesehatan
  • Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan Teknologi Informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri Strategis
  • Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
  • Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Adapun jenis SIKM terdiri dari:
  • Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek, yaitu Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang. Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
  • Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta, yaitu Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali dan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang. Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta terdiri dari:

Domisili Jakarta
  • Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  • Surat pernyataan sehat bermaterai
  • Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
  • surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  • surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP


Domisili Non-Jabodetabek
  • Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  • Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP
Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya (gratis). Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat. Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center PTSP 1500164 atau Non Telkomsel (021) 1500164.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar