Merger Dengan Bank BJB, Bank Banten Tunda Rights Issue



Bank Banten berencana melakukan aksi penambahan modal melalui rights issue secara bertahap untuk menerbitkan 400 miliar saham senilai Rp8 per lembar. Bank Banten menargetkan dapat menghimpun dana hingga Rp 3,2 triliun.

Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa menjelaskan, tahun 2020 rencananya ada dua rights issue yang digelar. Juni 2020 untuk menghimpun dana Rp500 miliar, dan pada Desember 2020 untuk menghimpun dana Rp700 miliar.

“Selain dari komitmen pengendali saham pengendali, kami juga sudah dapat empat strategic investor baik lokal maupun asing, cukup intens komunikasi, dan sudah teken MoU juga. Namun akibat pandemi Covid-19 mereka meminta penundaan untuk masuk,” katanya lebih lanjut.

Namun, berdasarkan Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan Nomor SP32/DHMS/OJK/IV/2020 tanggal 23 April 2020, OJK segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dallam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada hari Kamis, 23 April 2020 di Jakarta oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama kedua belah pihak.

Dalam rangka LoI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

Langkah LoI diikuti dengan pemindahan Kas Umum Daerah milik Pemerintah Provinsi Banten oleh Gubernur Banten dari Bank Banten ke Bank BJB. Melalui Keputusan Gubenur Banten Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penunjukkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Khusus Banten Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten, maka sah seluruh penyimpanan uang milik Pemprov Banten pindah dari Bank Banten ke Bankk BJB.

Saat ini, Fahmi juga mengaku Bank Banten telah mengajukan penundaan aksi korporasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fahmi menambahkan suntikan modal memang sangat dibutuhkan untuk mendongkrak kinerja yang sepanjang berdiri, Bank Banten selalu dapat rapor merah. Dari kalkulasinya, Bank Banten setidaknya butuh tambahan modal minimum Rp 500 miliar untuk dapat mulai mendulang laba pada 2021.

“Tambahan modal akan kami gunakan untuk kredit mencapai Rp 2,02 triliun, yang kemudian bisa mengurangi cost of fund hingga 10,66%. Ini jadi salah satu skenario terbaik, bagaimana kami bisa meraih impas (break even point) pada 2021,” sambungnya.

Wahidin Halim Gubernur Banten mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten ingin mempertahankan Bank Banten, namun tidak mungkin Pemprov Banten menyediakan dana Rp2,8 triliun.

“Pemprov Banten dari awal berupaya mempertahankan Bank Banten. Kalau melalui suntikan APBD, kami harus siapkan dana Rp 2,8 triliun,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan resminya, Senin (25/4). Akhirnya, Gubernur Banten lebih memilih melakukan penggabungan usaha dengan Bank BJB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar