Inovasi Pengelolaan Keuangan Daerah

16 Juli 2019, adalah waktu dimana saya dan peserta lain untuk mengikuti tes penulisan makalah pada Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Makalah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Ini adalah untuk kesekian kalinya saya mengikuti dan hasil akhirnya pun masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, belum lulus. Namun, sebagai catatan hasil penulisan, maka makalah tersebut saya tulis kembali pada artikel ini.

Bertempat di Aula Lantai 7 Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Banten, saya diberikan lembar Tata Cara Penulisan Makalah. Sifat tes ini tertutup alias tidak boleh melihat buku atau referensi apapun dan ditulis dengan tangan. Ketentuan dalam tata cara penulisan makalah yaitu:
  • Judul makalah disampaikan pada saat penulisan makalah.
  • Judul menggambarkan isi pokok tulisan dan mengandung makna yang berhubungan dengan tugas dan fungsi jabatan yang dipilih.
  • Nama penulis dan jabatan yang di pilih dicantumkan di bawah judul.
  • Makalah merupakan pemikiran sendiri dan belum pernah dipublikasikan.
  • Makalah mencerminkan tugas dan fungsi serta pelaksanaan program daerah di bidang administrasi pemmerintahan yang disertai/dilandasi pada pengalaman, kualifikasi dan kompetensi serta latar belakang pendidikan.
  • Makalah di tulis tangan dalam bahasa Indonesia.
  • Sistematika penulisan makalah sebagaimana telah diitetapkan.

Pada seleksi jabatan tinggi ini, saya mengikuti untuk jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. Atas dasar tersebut, tema yang dipilih adalah "Strategi Peningkatan Kinerja BPKAD Provinsi Banten Dalam Mencapai Visi dan Misi Gubernur Banten Di Bidang Keuangan Daerah."

I. PENDAHULUAN.

a. Latar Belakang.

Era revolusi industri 4.0 menuntut segala sektor kehidupan manusia bergerak ke arah digitalisasi, termasuk sektor keuangan. Maraknya financial technologi (fintech) sebagai alat pembayaran menuntut perubahan mindset manusia ke arah cashless society, sebuah kehidupan bermasyarakat atau komunitas tanpa menggunakan uang tunai.

Sektor pelayanan publik di pemerintahan pun sudah harus melakukan penyesuaian. Tuntutan pelayanan prima terhadap masyarakat menjadi dasar melakukan perubahan. Tujuan akhir adalah kepuasan masyarakat dan pemerintahan yang bersih dan transparan menuju pemerintahan dengan tata kelola yang baik (good governance).

Visi Gubenur dan Wakil Gubernur Banten masa jabatan tahun 2017-2022 adalah "BANTEN YANG MAJU, MANDIRI, BERDAYA SAING, SEJAHTERA DAN BERAKHLAKUL KARIMAH." Dimana salah satu misi untuk pencapaian visi di atas adalah "Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Misi ini diletakkan di awal misi-misi yang lain, artinya begitu penting penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka mencapai misi--misi berikutnya. Good Governance menjadi tonggak penting meraih capaian visi. Oleh karena itu, sangatlah penting upaya-upaya yag dilakukan dalam rangka mencapai tata kelola pemerintahann yang baik.

b. Permasalahan.

Birokrasi atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kerap di cap oleh masyarakat sebagai aparat yang malas, lambat, tidak cerdas mengikuti perubahan, dan stigma buruk lainnya. Apalgi di era milineal industri 4.0 ini dimana semua hal bergerak dengan cepat, birokrasi masih terkesan lambat.

Selain itu, keengganan ASN dalam belajar dan terus belajar menyesuaikan kondisi kekinian mengakibatkan kelambanan dalam pelayanan publik. Inovasi pun sulit berkembang, terjebak dalam rutinitas dan kegemingan aturan.

Pada sektor keuangan, masih minim terobosan yang dilakukan oleh Provinsi Banten. Perlu inovasi untuk percepatan pelayanan publik, kepuasan pelanggan/masyarakat serta penggalian sumber alternatif keuangan daerah. Belum lagi aturan perundang-undangan yang berubah-ubah menuntut percepatan penyesuaian, diperlukan bimbingan dan konseling khusus dalam penerapannya.

II. KERANGKA TEORI.

a. Konsep Teori.

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) memiliki 4 (empat) unsur, yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan koordinasi. Empat unsur ini tidak bisa berdiri sendiri, harus menjadi satu kesatuan untuk mewujudkan good governance.

BPKAD Provinsi Banten sebagai pengelola sekaligus pembina keuangan daerah, harus mampuu mewujudkan dan meramu empat unsur tersebut. Pendekatan yang dilakukan mengikuti era revolusi industri 4.0, yaitu dengan sistem informasi dan peningkatan kapasitas aparatur.

Kepuasan pelanggan menuntut adanya sistem manajemen mutu. Serangkaian penerapan sistem manajemen mutu perlu diterapkan untuk menjaga kualitas terciptanya goood governance.

b. Kerangka Perundang-undangan.

Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menuntut penyesuaian terhadap tata kelola penganggaran dan belanja di daerah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentag Pemerintahan Daerah, APBD harus menggambarkan penyelenggaraan urusan kewenangan pemerintahan.

Selain itu, beberapa aturan pun telah dikeluarkan dalam rangka pengelolaan kkeuangan berbasis online. Hal ini tentunya selaras dengan era milineal sekarang.

Pada prinsipnya, Pemerinntah telah memberikan peluang inovasi daerah untuk berbagai sektor ttak terkecuali sektor keuangan. Khususnya dengan pemanfaatan tehnologi informasi.

III. PEMBAHASAN.

a. Analisis.

Dari uraian-uraian latar belakang, permasalahan dan kerangka teori yang ada, berikut analisis yang disampaikan:

1) Kekuatan.
  • Visi Misi yang kuat dan telah dituangkan dalam RPJMD Provinsi Banten.
  • Kemampuan fiskal yang kuat pada APBD Provinsi Banten untuk melakukan percepatan pembangunan.
  • Sumber daya aparatur cukup tersedia.
  • Leadership yang kuat untuk melakukan perubahan dan inovasi.
2) Kelemahan.
  • Sumber daya aparatur masih sulit berubah dan berinovasi, sulit keluar dari zona nyamannya.
  • Aturan perundang-undangan yang terus berubah, sehingga butuh penyesuaian cukup lama.
  • Kurang responsibility terhadap keinginan dan kebutuhan masyarakat.
3) Peluang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahu 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Aturan perundang-undangan lain yang mendukung transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
  • Era revolusi industri 4.0.
4) Ancaman.
  • Dunia yang terus bergerak, revolusi industri terus berkembang ke arah digitalisasi.
  • Tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik sangat besar, bila tidak cepat di respon dapat merugikan penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
Dari analisa di atas, langah-langkah strategis yang perlu dilakukan adalah bagaimana memanfaatkan kekuatan yang dimiliki dalam menghadapi ancamanan. Kemudian, bagaimana memanfaatkan peluang yang ada untuk menanggulangi atau menyelesaikan kelemahan-kelemahan pada diri sendiri.

b. Alternatif Kebijakan/Strateggi.

Sebagaimana analisis yang disampaikan di atas, maka alternatif kebijakan atau strategi yang diambil saya beri nama:

"KLIK KASDA"
Adalah sebuah inovasi dan pengembangan "Klinik Konsultasi dan Penegembangan Keuangan dan Aset Daerah", sebuah ramuan "coaching clinic" serta pengembangan-pengembangan lain yang perlu dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih baik.

"Klik Kasda" juga ramuan yang terdiri dari unsur-unsur good governance, yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan koordinasi.

Apa saja yang dilakukan oleh "Klik Kasda"?


Klik Kasda adalah serangkaian kegiatan-kegiatan dari:

1) Ajang konsultasi dan pengembangan keuangan dan aset daerah.

2) Bimbingan penerapan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3) Budgeting Alternative Center, menjadi pusat kajian dan penggalian sumber-sumber alternatif pembiayaan APBD, seperti KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) dan pembangunan melalui mekanisme tahun jamak.

4) Informasi Keuangan Daerah, guna mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah serta kepuasan pelanggan.

5) Customer Relation Office (CRO), adalah petugas khusus yang menanggani hubungan dengan SKPD atau unit kerja lain serta masyarakat. Perannya dapat pula sebagai Hubungan Masyarakat dan Customer Service.

6) Quality Management System, yaitu penerapan sistem manajemen mutu sebagai standar internasional. Tujuan akhir dari penerapan sistem manajemen mutu adalah terciptanya efesiensi, efektivitas dan kepuasan publik. Beberapa sistem manajemen mutu yang dapat diterapkan anatara lain:
  • ISO 9001: Sistem Manajemen Mutu Efisiensi dan Kepuasan Publik.
  • ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Suap.
  • ISO 14001: Sistem Manajemen Lingkungan.
  • ISO 18001: Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
7) Internet Banking Corporate, yaitu mendorong penerapan seluruh transaksi keuangan menggunakan internet banking. Bank Banten diharuskan melakukan aplikasi ini untuk mendukung cashless society. Ke depan, tidak ada lagi uang tunasi pada bendahara, seluruhnya melalui mekanisme non-tunai.

8) Crediit Card Corporate, yaitu kartu kredit pemerintah. Saat ini sudah diberlakukan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk APBN, Provinsi Banten harus menjadi pionir penerapan KKP pada APBD.

Secara singat dapat dilihat pada diagram berikut:

4 komentar: