15 Juni Tahapan Pilkada Serentak 2020 Di Mulai Lagi


Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak Taun 2020 tetap di gelar pada Desember 2020. Hal ini berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan KPU. Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Virtual oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman.

"Jadi kita telah sepakat terhadap opsi pertama untuk melaksanakan pilkada pada Desember 2020," ujar Doli dalam rapat tersebut, dilansir kumparan.com, Rabu (27/05/2020).

Sebelumnya terdapat tiga opsi penundaan pilkada, yaitu Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.


Berikut lampiran kesimpulan rapat yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.

1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

3. Komisi II DPR meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan terdapat sejumlah tahapan Pilkada yang dapat dilakukan secara online, seperti pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga pemutakhiran data pemilih.

"Kami sudah membangun hubungan dengan KPU, ada beberapa kegiatan penting yang itu berisiko misalnya pembentukan, pelatihan PPK, PPS ini bisa diakali dengan berjenjang atau virtual. Kalau pelantikan langsung bisa bergelombang, pelantikan terbatas, per kelompok yang bisa jaga jarak," kata Tito dalam raker virtual bersama Komisi II DPR.

Selain itu, tahapan pendaftaran pasangan calon juga dapat dilakukan tanpa konvoi menuju KPU. Pengundian nomor pasangan calon, juga bisa dilakukan dengan perwakilan dan tak perlu bersama-sama, termasuk kegiatan kampanye.


"Kemudian ada kegiatan pendaftaran calon tidak harus rombongan, konvoi bisa diganti. Pemeriksaan kesehatan sudah standar. Undian, pengumuman bisa dilakukan virtual dengan paslon atau perwakilan tak perlu ada ramai-ramai. Kampanye mungkin bisa dilakukan memperbanyak kampanye terbatas, menghindari kampanye akbar. Kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media, termasuk live streaming. Mungkin juga waktu kampanye bisa dipadatkan," ucap Tito.

Selanjutnya dalam tahapan pemungutan suara, Tito mengatakan KPU dapat melakukan penambahan bilik suara dan diatur setiap jamnya. Petugas TPS serta masyarakat juga dapat menggunakan masker dan sarung tangan untuk mencegah penularan virus.

"Untuk pemungutan suara, mereka melakukan tadi penambahan bilik, petugas di daerah merah pakai APD, masker, sarung tangan, juga masyarakat yang datang diberikan sarung tangan masker. penghitungan dan pengumuman suara suara diatur per jam. TPS sudah kenal dengan pemilih mereka bisa atur dari 100-200 nomor sekian datang jam 7-8 (pagi) yang lain diatur," tutur Tito.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar