Sah 5 Juni New Normal ASN, Sudah Siapkah?


Pemerintah Indonesia sudah siap-siap menyambut tata kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Pengertian new normal singkatnya adalah bagaimana kita berperilaku normal seperti biasanya, bekerja, mencari nafkah, atau aktivitas lainnya tetapi dengan memperhatikan standar protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker pada keramaian atau tempat umum, selalu cuci tangan, dan menerapkan social distancing atau physical distancing (jaga jarak).

Bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, terutama di lingkungan Pemerintah Daerah, telah diterbitkan protokol atau aturan penerapan dari New Normal. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah pada tanggal 27 Mei 2020.

Pertimbangannya adalah tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina atau di rumah saja. Ada ketentuan di Indonesia bisa membuka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Indonesia harus memulai aktivitas di berbagai sektor dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan agar terjadi harmoni dan kewaspadaan dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.

Ya, awalnya dampak dari virus corona adalah sektor kesehatan. Namun saat ini telah berdampak pada sektor ekonomi. Tingkat kemiskinan dan pengangguran meningkat sangat tajam. Ada dua skenario sampai dengan akhir tahun 2020, untuk kemiskinan penambahan 1,89% pada skenario berat dan penambahan 4,86% pada skenario sangat berat. Sedangkan pengangguran akan bertambah 2,92% pada skenario berat dan penambahan 5,23% pada skenario sangat berat. Untuk itu Pemerintah berupaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum terjadinya COVID-19, disebut dengan "Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19".


Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru tanggal 29 Mei 2020.

Surat edaran ini menyusul surat edaran sebelumnya, yaitu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE Nomor 57 Tahun 2020 ini menyebutkan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal atau work from home sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.

Bila tidak ada perubahan kembali, maka tanggal 5 Juni 2020 seluruh ASN efektif bekerja kembali tetapi dengan penerapan pola kerja yang baru sesuai SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020.


Secara garis besar, SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home). Siapa saja yang dapat bekerja di kantor atau di rumah dengan memperhatikan kriteria-kriterian tertentu, seperti:
  • Jenis pekerjaan pegawai;
  • Hasil penilaian kinerja pegawai;
  • Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sisten dan teknologi informasi;
  • Laporan disiplin pegawai;
  • Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai;
  • Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan PSBB;
  • Kondisi kesehatan keluarga pegawai, seperti status ODP, PDP, atau terkonfirmasi, dan
  • Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Siapkah New Normal?

Tentunya bagi ASN tidak ada istilah tidak siap, bila sudah ketentuannya demikian harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun tidak dipungkiri "Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19" dengan beraktivitas di luar rumah tetap dalam bayang-bayang terinfeksi virus corona.

Lihat saja negara-negara yang telah membuka kembali aktivitas dan menerapkan new normal. Korea Selatan (Korsel) kembali menutup lebih dari 200 sekolah hanya beberapa hari setelah dibuka. Ini dilakukan setelah terjadi lonjakan kasus baru Covid-19. Pada hari Rabu 27 Mei 2020 ribuan siswa Korsel kembali ke sekolah ketika negara tersebut mulai mengurangi pembatasan sosial. Namun hanya sehari kemudian, terjadi lonjakan kasus baru sebanyak 79 kasus yang menjadi angka harian tertinggi dalam dua bulan, demikian dilansir sindonews.com (29/05/2020).

Korea Selatan yang memiliki sumber daya di atas Indonesia, seperti teknologi pelacakan kasus COVID-19 terhadap orang yang terkonfirmasi positif, kembali menerapkan pembatasan. Pihak berwenang Korea Selatan sangat cepat melakukan pelacakan dalam hitungan menit. Respon cepat ini sangat canggih. Pelacakan dengan cara mengumpulkan informasi dan melacak virus ke dalam sistem berbagi data baru yang menyatukan data lokasi ponsel dan catatan kartu kredit.

Life must go on!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar