ASN Banten Kembali WFH Hingga 12 Juli


Seiring ditetapkannya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya oleh Gubernur Banten, maka ASN Pemerintah Provinsi Banten kembali melaksanakan Work From Home (WFH) hingga 12 Juli 2020. Perpanjangan WFH menyesuaikan masa PSBB dalam rangka menekan penyebaran atau penularan virus corona atau COVID-19 di wilayah Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang PSBB di wilayah Tangerang Raya selama 14 hari hingga 12 Juli 2020. Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Gubernur Banten menyampaikan, alasan diperpanjang PSBB karena masih ada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. PSBB kali ini difokuskan untuk mendisiplinkan penggunaan masker dan social distancing menjelang penerapan new normal


Gubernur mencontohkan di pasar tradisional, masih ada ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan, ada yang menggunakan masker namun tidak melakukan social distancing

Selain itu, Bupati Tangerang Zaki Iskandar mengatakan bahwa perpanjangan PSBB kali ini diusulkan dengan beberapa pelonggaran atau relaksasi. Seperti operasional mal diusulkan hingga pukul 20.00 WIB, semula sampai pukul 18.00 WIB. Relaksasi juga bagi aktivitas lain seperti resepsi pernikahan dan event olahraga tanpa penonton.

Atas dasar tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten. SE Nomor 800/1185-BKD/2020 tanggal 26 Juni 2020 pada prinsipnya menyampaikan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN Pemprov Banten diperpanjang sampai dengan 12 Juli 2020.


Pengaturan sistem kerja dan pengukuran capaian kinerja tetap berpedoman terhadap SE sebelumnya, yaitu SE Sekretaris Daerah Nomor 800/734-BKD/2020 tanggal 22 Maret 2020 dan Nomor 800/1117-BKD/2020 tanggal 12 Juni 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar