Gubernur Banten Telah Memberikan Cuti Kepada Petahana Di 3 Daerah


Gubernur Banten Wahidin Halim telah memberikan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di 3 daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Cuti tersebut diberikan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono, serta Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Cuti diberikan berdasarkan permohonan yang bersangkutan sehubungan akan maju kembali dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.


Surat cuti sudah disampaikan secara langsung oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten kepada masing-masing Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota (03/09/2020). Sementara petahana di Kota Cilegon yang turut maju kembali dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliyati hingga saat ini surat cutinya masih dalam proses.

Cuti di luar tanggungan negara merupakan amanat Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selama menjalankan cuti tersebut dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Masa kampanye itu sendiri akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.


Nantinya, selama kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalani cuti, untuk menghindari kekosongan pimpinan daerah di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang dan menjaga roda pemerintahan daerah tetap berjalan maka akan ditunjuk Penjabat Sementara Kepala Daerah sampai selesainya masa kampanye. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tetang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernue, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar