WFH ASN Banten Diperpanjang


Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diperpanjang hingga 14 Juni 2020.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/1063-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatus Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 4 Juni 2020.


SE Sekda Banten merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru tanggal 29 Mei 2020 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetpan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PSBB keempat kalinya di wilayah Tangerang Raya berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2020.

Selain masih diterapkannya sistem WFH, dalam Se Sekda Banten memuat ketentuan lainnya, yaitu:
  • besaran Tambahan Penghasilan Pegawai terhitung mulai bulan Juni 2020 akan diberikan sesuai dengan kinerja pegawai selama pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) dan kondisi keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • setiap ASN wajib melaporkan seluruh aktivitas melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Aparatur (SIKAP) setiap hari;
  • bagi ASN yang berdomisili di wilayah yang diterapkan PSBB agar memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku di daerah tersebut;
  • jam kerja bagi Dinas/Badan/Biro yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat agar disesuaikan dengan kondisi dan tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19 serta agar lebih mengoptimalkan website resmi OPD setiap hari/jam kerja.


Sebelumnya, SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home). Siapa saja yang dapat bekerja di kantor atau di rumah dengan memperhatikan kriteria-kriterian tertentu, seperti:
  • Jenis pekerjaan pegawai;
  • Hasil penilaian kinerja pegawai;
  • Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sisten dan teknologi informasi;
  • Laporan disiplin pegawai;
  • Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai;
  • Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan PSBB;
  • Kondisi kesehatan keluarga pegawai, seperti status ODP, PDP, atau terkonfirmasi, dan
  • Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar