Resimen Mahasiswa · Pertahanan Negara · Analisis Kebijakan
Integrasi Pendidikan Bela Negara, Komponen Cadangan, dan Eksistensi Resimen Mahasiswa di Perguruan Tinggi
Agustus 2020 · Massaputro Delly TP
Belum lama ini, jagat media massa dan ruang publik nasional diramaikan oleh diskursus hangat mengenai wacana pendidikan bela negara melalui pengenalan pendidikan militer bagi mahasiswa di perguruan tinggi. Muasal dari perbincangan luas ini bermula ketika Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia menjajaki langkah strategis kerja sama lintas sektoral dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merumuskan pelibatan mahasiswa dalam pelatihan dasar kemiliteran yang dibingkai dalam kerangka kebijakan bela negara. Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan, baik dari kalangan akademisi, pengamat pertahanan, organisasi kemahasiswaan, maupun masyarakat luas. Artikel ini mengupas secara komprehensif landasan yuridis, urgensi integrasi, perbandingan dengan model internasional, serta posisi strategis Resimen Mahasiswa dalam sistem pertahanan negara.
Dinamika Wacana dan Kebijakan Kementerian Pertahanan
Wakil Menteri Pertahanan saat itu, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa implementasi program pendidikan bela negara bagi mahasiswa masih berada pada tahap pembahasan intensif bersama pihak Kemendikbud. Rencana awalnya, program bela negara ini akan diintegrasikan secara luwes ke dalam kerangka kebijakan nasional "Merdeka Belajar". Melalui skema ini, mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mengambil program atau kegiatan perkuliahan yang berfokus pada wawasan bela negara sebagai bagian dari aktivitas akademik mereka.
Penting untuk digarisbawahi bahwa program ini dirancang tidak bersifat wajib, melainkan murni bersifat sukarela (*voluntarism*). Artinya, setiap mahasiswa memiliki kebebasan penuh untuk memilih apakah akan mengambil dan berpartisipasi dalam program tersebut atau tidak. Rencananya, bagi mahasiswa yang secara sukarela menyatakan diri siap mengikuti program bela negara, mereka akan diberikan kesempatan mengikuti pendidikan kemiliteran selama satu semester penuh, di mana seluruh perolehan nilai dan bobot belajarnya akan dikonversikan secara resmi ke dalam Satuan Kredit Semester (SKS) yang diambil.
"Nanti, dalam satu semester, mereka bisa ikut pendidikan militer, nilainya dimasukkan ke dalam SKS yang diambil. Ini salah satu yang sedang kita diskusikan dengan Kemendikbud untuk dijalankan," ujar Wamenhan dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, inisiatif ini dipandang sebagai instrumen penting agar generasi muda atau kaum milenial tidak hanya tumbuh menjadi individu yang kreatif, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga memiliki rasa cinta tanah air yang kokoh serta kesadaran bela negara yang diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Kecintaan terhadap negara tersebut juga dapat disalurkan melalui keikutsertaan dalam komponen cadangan pertahanan negara.
Landasan Yuridis: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
Langkah kolaboratif yang diinisiasi oleh Kemenhan dan Kemendikbud bukanlah gagasan yang berdiri sendiri tanpa payung hukum yang jelas. Kebijakan ini memiliki landasan konstitusional dan legalitas formal yang sangat kuat, yakni berpedoman langsung pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Secara spesifik, Pasal 8 ayat (1) UU 23/2019 mengamanatkan bahwa Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam lingkup pendidikan diselenggarakan melalui sistem pendidikan nasional secara terpadu. Pada ayat (3) dari pasal yang sama ditegaskan pula bahwa pembinaan tersebut dilaksanakan secara sinergis oleh Menteri Pertahanan dengan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Dalam doktrin pertahanan negara yang dianut oleh Republik Indonesia, sistem pertahanan bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Sistem pertahanan ini ditopang oleh tiga pilar utama:
- Komponen Utama: Yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disiapkan dan selalu siap digunakan untuk menghadapi segala bentuk ancaman militer maupun bersenjata kapan saja dan di mana saja.
- Komponen Cadangan: Kekuatan nasional yang disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman besar, dibentuk melalui seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran.
- Komponen Pendukung: Wadah keikutsertaan warga negara secara sukarela serta pemanfaatan sumber daya alam, buatan, dan sarana prasarana nasional untuk memperkuat pertahanan negara.
Posisi Resimen Mahasiswa sebagai Warga Terlatih dan Komponen Pendukung
Menelaah lebih jauh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa komponen pendukung terdiri atas unsur warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional. Pada ayat (2) diperjelas bahwa komponen pendukung berfungsi secara langsung maupun tidak langsung dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Komponen pendukung sendiri diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok, salah satunya adalah Warga Terlatih. Pengertian warga terlatih merujuk pada warga negara yang telah mendapatkan pelatihan khusus dan terorganisasi dalam lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, sehingga siap dimobilisasi untuk kepentingan pertahanan negara. Unsur warga terlatih ini meliputi:
- Purnawirawan TNI dan Kepolisian Republik Indonesia;
- Anggota Resimen Mahasiswa (Menwa);
- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP);
- Anggota Polisi Khusus (Polsus);
- Anggota Satuan Pengamanan (Satpam);
- Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas); serta
- Anggota organisasi kemasyarakatan lain yang memenuhi kriteria sebagai warga terlatih.
Penyebutan secara eksplisit anggota Resimen Mahasiswa dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Menwa memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari komponen pendukung pertahanan negara. Sejak lama, pendidikan militer secara terbatas telah berlangsung di lingkungan kampus melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa. Setiap tahun ajaran baru, perekrutan anggota baru dilaksanakan melalui kerja sama erat antara Komando Resimen Mahasiswa di berbagai provinsi dengan komando teritorial TNI dan Kodiklat TNI setempat.
Kilas Balik Peran Menwa Mahabanten di Daerah
Eksistensi Resimen Mahasiswa di tingkat regional, seperti halnya Komando Resimen Mahasiswa Mahabanten Provinsi Banten, telah membuktikan konsistensi panjang dalam mencetak kader-kader muda yang disiplin dan patriotik. Setiap tahunnya, Komenwa Mahabanten secara rutin menyelenggarakan Pendidikan Dasar (Diksar) Menwa melalui penggemblengan fisik, mental, dan wawasan kebangsaan.
Program pengkaderan ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Banten, di antaranya Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Serang, STKIP Setia Budhi Rangkasbitung, Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Serang, serta Sekolah Tinggi Pesantren Darunna'im (STPDN) Rangkasbitung. Melalui proses pelatihan yang disiplin di bawah pembinaan teritorial TNI, para anggota Menwa ditempa menjadi intelektual berjiwa kesatria yang siap diterjunkan baik dalam penanggulangan bencana, bakti sosial, maupun pengabdian masyarakat.
Model Perbandingan: Program ROTC Amerika Serikat dan Peluang Beasiswa
Pasca era reformasi, tantangan terbesar dalam pengelolaan organisasi Resimen Mahasiswa adalah aspek pembiayaan operasional dan pelaksanaan Diksar yang kerap mengandalkan anggaran mandiri UKM kampus, swadaya individu, serta sumbangsih para alumni dan senior. Oleh karena itu, wacana integrasi pendidikan bela negara yang digulirkan oleh Kemenhan dapat menjadi momentum emas untuk memperkuat eksistensi dan pendanaan UKM Menwa secara institusional.
Apabila ditarik perbandingan global, Amerika Serikat memiliki program sukses bernama Reserve Officers Training Corps (ROTC). ROTC adalah program pelatihan perwira berbasis perguruan tinggi yang dirancang untuk mempersiapkan calon perwira guna mengisi penugasan di berbagai cabang angkatan bersenjata AS. Melalui program ilmu militer ini, mahasiswa mendapatkan pelatihan kepemimpinan yang terpadu.
Menariknya, di bawah sistem ROTC, mahasiswa peserta program tidak hanya memperoleh pendidikan kepemimpinan dan kemiliteran, tetapi juga diberikan dukungan finansial berupa beasiswa penuh atau sebagian berdasarkan prestasi akademik untuk menanggung biaya perkuliahan mereka, sebagai imbalan atas komitmen pengabdian dinas aktif setelah lulus. Skema serupa sangat mungkin diadopsi di Indonesia, di mana mahasiswa yang secara sukarela mengikuti pendidikan militer melalui program bela negara atau tergabung dalam komponen cadangan diberikan insentif berupa beasiswa pendidikan tinggi. Selama mengikuti program, mahasiswa tetap menjalankan kewajiban akademiknya di kampus, namun diperkaya dengan pelatihan dasar kemiliteran yang terstruktur di sekitar wilayah kampus.
Epilog
Pro dan kontra yang mengiringi wacana pendidikan militer di lingkungan perguruan tinggi merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi yang sehat. Namun, fakta empiris membuktikan bahwa pendidikan bela negara secara terbatas melalui Resimen Mahasiswa telah lama berjalan dan terbukti konsisten melahirkan kader bangsa yang disiplin di seluruh penjuru Indonesia.
Pemerintah, melalui Kemenhan dan Kemendikbud, memiliki peluang besar untuk mengintegrasikan program bela negara ini secara sinergis melalui penguatan wadah Resimen Mahasiswa, bahkan dalam rangka akselerasi pembentukan komponen cadangan nasional. Sebagaimana program ROTC yang telah lama menjadi pilar utama pencetak kepemimpinan nasional di AS, Resimen Mahasiswa Indonesia juga memiliki potensi besar untuk mengemban misi serupa apabila dikelola dengan pola terpadu dan terarah.
Minat dan partisipasi mahasiswa untuk mengikuti program bela negara dipastikan akan melonjak signifikan apabila diiringi dengan dukungan fasilitas dan program beasiswa yang memadai. Pada akhirnya, baik sebagai komponen pendukung maupun diproyeksikan sebagai bagian dari komponen cadangan, Resimen Mahasiswa akan senantiasa hadir sebagai garda terdepan intelektual muda yang siap mendarmabaktikan diri untuk kedaulatan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh:
Massaputro Delly TP
Penulis adalah Kepala Staf Resimen Mahasiswa Mahabanten dan penulis buku "Mengenal (Kembali) Resimen Mahasiswa".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar