Denda Rp100 Ribu Bila Tidak Bermasker Di Banten


Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan/atau denda paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Aturan sanksi berlaku sejak 23 Agustus 2020.


Selain itu, pemberian sanksi juga diterapkan bagi setiap pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sanksi berupa teguran lisan/tertulis dan/atau denda paling tinggi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Tempat dan fasilitas umum di atas meliputi:
  • perkantoran/tempat kerja;
  • sekolah/institusi Pendidikan lainnya;
  • stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
  • transportasi umum;
  • kendaraan pribadi;
  • tempat wisata;
  • fasilitas pelayanan kesehatan;
  • area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
  • tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 seperti menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), mengupayakan pengaturan jaga jarak, dan melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Dalam melaksanakan penerapan sanksi, perangkat daerah yang mempunyai kewenangan penegakan Peraturan Gubernur, dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Gugus Tugas Daerah. Pengenaan sanksi ini berdasarkan kewenangan Gubernur Banten terhadap pelanggaran yang dilakukan di:
  • perkantoran milik pemerintah daerah termasuk kantor instansi vertikal;
  • sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
  • stasiun, terminal tipe B dan tipe A, pelabuhan, dan bandar udara;
  • transportasi umum lintas Kabupaten/Kota dan lintas Provinsi;
  • kendaraan pribadi yang melintasi jalan Provinsi dan Nasional;
  • fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah; dan
  • tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sanksi Bagi ASN Banten

Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran akan diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan dan Penjatuhan Hukuman Displin. Dalam hal pelanggaran dilakukan secara berulang oleh Pegawai ASN Pejabat, maka akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan. Bagi Pegawai ASN Pelaksana yang melanggar secara berulang, akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat.

Sebelumnya disampaikan bahwa Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
  • memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ;
  • meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab/pemilik dan/atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  • memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
  • memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 dapat di unduh di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar